LANGKAT | Bupati Langkat H Syah Afandin SH menorehkan prestasi pada ajang TPAKD awards tahun 2025. Perolehan prestasi ini Kabupaten Langkat berhasil meraih kategori TPAKD terbaik di tingkat Kabupaten/Kota wilayah Sumatera.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2025, di Ballroom Dana Rote-Balai Kartini Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Seusai penyerahan, Bupati Syah Afandin menyampaikan rasa syukur atas apresiasi nasional yang diberikan kepada Kabupaten Langkat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja nyata TPAKD Langkat dalam mempercepat akses keuangan daerah dengan tetap berpihak pada masyarakat. Ini bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperluas inklusi dan literasi keuangan masyarakat,” ujar Afandin.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari OJK Sumatera Utara, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh perangkat daerah terkait.
Rakornas TPAKD 2025 yang dihadiri Menteri Pariwisata, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kepala OJK, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia. Afandin mengungkapkan, sejumlah program unggulan disebut menjadi faktor kunci kemenangan Langkat.
Antara lain, implementasi program Skema Pengembangan Jagung Rakyat Tangguh (SEJAGAT), ketepatan penyampaian laporan triwulanan dan tahunan, serta realisasi program kerja TPAKD yang mencapai 100 persen.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran sektor keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Langkat turut didampingi Sekda Langkat Amril, Kepala BPKD Langkat Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Muliani S.
Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, Kabag Perekonomian dan SDA Indri Nugraheni SE, serta Kabag Protokol Winanda Akbar.
Dengan mendapatkan penghargaan ini, Langkat semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang progresif memperluas akses keuangan inklusif. (Rel/OD-20)







