DPRD Langkat Soroti Absenya Kepala OPD dalam Rapat Pokir

DPRD Langkat menggelar rapat paripurna penetapan Pokir dari hasil reses 2025

LANGKAT | DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna penetapan pokok -pokok pikiran (Pokir), dari hasil reses masa sidang ketiga tahun kesatu tahun anggaran 2025.

Rapat yang digelar ruangan utama DPRD Langkat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/10/2025), dan dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti serta sejumlah anggota dewan.

Anggota DPRD, Mattew Dimas Bastanta menyampaikan interupsi saat Ketua DPRD meminta persetujuan penetapan pokir. Ia pun menyayangkan absennya sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kehadiran Kepala OPD sangat penting karena pokir yang dibahas merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif.

“Pokir ini adalah suara rakyat, sangat disayangkan jika kepala OPD tidak hadir untuk mendengarkan langsung,” tegas Mattew, sembari meminta rapat paripurna ditunda untuk ditetapkan pokir DPRD Langkat.

Senada itu, anggota DPRD H. Rahmanuddin Rangkuti menyampaikan harapannya agar usulan pokir yang ditampung dapat merata diantara seluruh anggota dewan.

Dia menekankan pentingnya keseimbangan agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyaluran aspirasi masyarakat. “Saya berharap semua anggota dewan mendapat ruang yang seimbang dalam usulan pokirnya, ini demi kepentingan masyarakat,” singkatnya.

Sementara, Rahmad Rinaldi menyampaikan penetapan pokir tetap harus dilanjutkan dalam paripurna.

Namun, ia mengusulkan agar Komisi DPRD melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan ke depan.

Menanggapi apa yang disampaikan anggota dewan tersebut, Ketua DPRD Sribana meminta kepada Wakil Bupati Langkat untuk
mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak hadir di paripurna Pokir reses 2025.

Ia juga mengingatkan agar para Kepala OPD lebih aktif turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan.

“Jangan hanya mendengar katanya saja. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri bagaimana kondisi masyarakat kita,” tegas Ketua DPRD.

Di informasikan, rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. (OD-20)