MEDAN | Kejati Sumut telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional seluas 8077 hektare yang disulap menjadi hunian mewah sejak tahun 2022 hingga 2024, Rabu (15/10/2025).
Namun dibalik peristiwa yang menjerat kedua tersangka, adanya aktor besar dibalik layar yang belum tersentuh karena pengaruh jaringan luas dan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa kendala sejak awal.
”Terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain atau orang lain masih menunggu hasil pengembangan tim penyidi9k.” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jeffry kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) malam.
Meski demikian, penetapan tersangka dugaan korupsi Askani selaku mantan Kepala Kantor BPN Sumut 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 lumayan menarik perhatian publik, termasuk dugaan tebang pilih tersangka lain.
Sebab, terbitnya sertifikat HGB tidak hanya kewenangan BPN tetapi juga pemerintah daerah dan jajaran selaku pemilik wewenang perubahan tata ruang.
Dimana rencana tata ruang wilayah (RTRW) lahan di kawasan Ciputra telah berubah dari kawasan hutan menjadi kawasan permukiman.
Kemudian penjual, pembeli dan notaris atau PPAT selaku pembuat akta peralihan hak atas tanah dan memastikan transaksi sesuai hukum yang berlaku.
”Biasanya transaksi penerbitan sertipikat meliputi pihak BPN, Bupati dan jajarannya, penjual dan pembeli serta notaris. Jika tidak memenuhi unsur maka sertipikat tidak dapat diterbitkan.” kata sumber kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (15/10/2025).
Sumber minta namanya dirahasiakan turut mendukung gerak cepat penegakan hukum kepemimpinan Dr Harli Siregar tetapi sumber juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih terhadap tersangka lain.
”Bupati juga bagian pemberi izin dan pihak PTPN 1 dan PT NDP sebagai pelaksana kewajiban 20% belum dijadikan tersangka. Yang mendapat keuntungan pihak lain tetapi yang dituduh korupsi malah pejabat BPN.” ujarnya.
Adanya dugaan tebang pilih penetapan tersangka mantan pejabat tinggi BPN, Kajati Sumut Dr Harli Siregar saat dikonfirmasi justeru mengalihkan konfirmasi kepada Plh Penkum Husairi.
”Silahkan tanya Plh Kasi Penkum ya.” jawab Harli singkat.
Sementara, Husairi berdalih sedang tugas luar dan berjanji akan menyampaikan informasi hasil perkembangan penyidikan.
”Nanti saya monitor ke tim penyidik. Saya lagi dinas luar.” kata Husairi dan tak lama kemudian mengirim rilis berita penyelesaian perkara restorative justice Kejari Tapsel pukul 15.32 WIB.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut Utara menahan dua tersangka mantan pejabat penting BPN Sumut karena memuluskan penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban 20℅ dari 8077 hektare tanah HGU.
Atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN I Regional lewat kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land lalu mendirikan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) justeru merugikan keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry mengatakan tersangka ASK merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022-2024 dan ARL Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Mantan Kajari Deli Serdang menjelaskan antara tahun 2022 hingga tahun 2024 kedua tersangka sepakat menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP, tanpa menyerahkan 20 persen dari HGU sebagai asset negara justeru dikomersilkan.
Pemeriksaan lapangan 29 Desember 2023 dan LHP BPK RI tahun 2024, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) telah menerima pendapatan hasil penjualan properti sejak 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) BPLWH
Lantaran proyek Kota Deli Megapolitan tidak masuk dalam RKT maka potensi kerugian keuangan negara cukup fantastis sebab PTPN II tidak mengetahui rincian pendapatan, bahkan luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya.
Adapun lahan HGU seluas 8.077,76 hektare dikuasai PT. Ciputra, yaitu
1. Sampali 1.552,07 hektare.
2. Sintis 1.415,85 hektare.
3. Batang Kuis-Bandar Klippa1A 1.057,11 hektare.
4. Klippa 1B 696,4 hektare.
5. Kilppa 2B 1.212,95 hektare.
6. Bangun Sari 278,62 hektare.
7. Telaga Sari 300,66 hektare.
8. Penara 507,11 hektare.
9. Kuala Namu 245,1 hektare.
10. Helvetia 811,89 hektare. (OM-09)







