PADANGLAWAS | Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara tegas menolak rencana pemindahan Pasar Sibuhuan ke pasar milik swasta. Sikap tersebut tertuang dalam rekomendasi resmi DPRD Palas usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum pedagang Pasar Sibuhuan dan pihak eksekutif.
Dalam rekomendasi itu, pimpinan dan anggota DPRD menyatakan bahwa pemindahan pasar hanya dapat dipertimbangkan jika pemerintah membangun pasar baru sesuai standar nasional. Sementara itu, pemindahan ke pasar swasta dinilai tidak layak karena kondisi bangunan, fasilitas, sanitasi, serta aspek pendukung lainnya belum memenuhi syarat untuk aktivitas perdagangan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah agar menghentikan pengiriman surat teguran, paksaan, maupun bentuk ancaman kepada pedagang, karena dinilai menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas kegiatan ekonomi masyarakat.
Dari Fraksi Golkar, anggota yang menandatangani rekomendasi antara lain Ketua Fraksi Akhmad Husein, Aulia Rahman Nasution SIP dan Arpan Habibi SIP. Mereka menyatakan sikap bulat untuk menolak pemindahan pasar yang dinilai tidak berpihak kepada pedagang.
Ketua Fraksi Golkar, Akhmad Husein, menegaskan bahwa partainya akan terus berada di sisi masyarakat.
“Golkar berdiri bersama masyarakat dengan slogan Golkar Suara Rakyat, Suara Golkar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Golkar tidak akan tinggal diam apabila kebijakan pemerintah justru merugikan pedagang.
“Kami berdiri di garis terdepan untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat,” katanya.
Sementara itu, Arfan Habibi SIP anggota DPRD Padang Lawas dari Fraksi Golkar Dapil I, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila pemerintah tetap memaksakan pemindahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika pemerintah berani memindahkan pasar tanpa landasan hukum yang jelas, maka Partai Golkar akan melakukan perlawanan hukum untuk membela kepentingan masyarakat pedagang Pasar Sibuhuan,” ujarnya.
Rekomendasi DPRD tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya terkait rencana relokasi pedagang Pasar Sibuhuan. (Bocis)







