Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan, Kadiskop: Perbankan Minta Agunan, Laporkan!

Kadiskop UMKM Sumut Naslindo Sirait. Ist

MEDAN | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah Provinsi Sumatera Utara (Kadiskop UKM Sumut) Naslindo Sirait menegaskan bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan peminjaman peningkatan modal usaha maksimal Rp100 juta melalui program kredit usaha rakyat (KUR) tidak perlu ada tambahan syarat agunan.

Hal ini disampaikannya saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (19/11/2025).

Ia juga meminta jika ada perbankan nakal yang meminta agunan/jaminan dilaporkan ke Diskop UKM Sumut.

“Batas pinjaman Rp100 juta itu tidak punya agunan dan Kalo ada misalnya perbankan yang meminta nanti bisa kita laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Ia juga menjelaskan untuk para pelaku UMKM yang ingin melakukan peminjaman KUR legalitas usahanya harus jelas.

“Tempat usahanya jelas, usahanya apa. Memiliki NPWP lalu perputaran omzetnya sehingga diketahui kemampuan bayarnya untuk membayar itu (KUR). Perbankan juga gak boleh mempersulit atau tambah persyaratan dari ketentuan pemerintah karena KUR itu subsidi dari pemerintah,” jelasnya.

Naslindo juga menuturkan Diskop UKM Sumut selalu mendorong para pelaku usaha UMKM di Sumatera Utara untuk mengakses Program KUR guna peningkatan usaha. Bahkan mereka memfasilitasi para pelaku usaha dipertemukan dengan perbankan.

“Kita ada program Business Matching, yakni membuat pertemuan pelaku usaha dengan perbankan, sehingga mereka bisa melihat UMKM yang potensial. Pemprov juga membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, sampai penataan manajemen pembukuan agar lebih tertib,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) UMKM tercatat hanya 2,5%, jauh lebih rendah dibandingkan NPL sektor konstruksi yang mencapai 7%. Artinya UMKM masih bisa dipercaya. (OM-12)