Aceh  

Perizinan PT Asdal Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh

Wakil Ketua I DPRK ALI BASYAH Koordinator Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan, yang akrab disapa Panglima Ir saat dikomfirmasi Orbitdigital diruang kerjanya.Kabiro Orbitdigital Asel YUNARDI.M.IS.

ACEH SELATAN | Pemerintah dituntut menunjukkan keberpihakan pada aturan, bukan pada kepentingan tertentu. Perizinan PT Asdal perlu dievaluasi secara menyeluruh, dan setiap temuan pelanggaran harus berujung pada langkah tegas.

Demikian ungkap Koordinator Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah yang akrab disapa Panglima Ir Selasa 20/1/2026 kepada Orbitdigital di ruang kerjanya.

Mernurut Ali Basyah yang akrab disapa Panglima Ir, melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran anggota Pansus yang tengah mengusut polemik PT Asdal. Ia menegaskan, tidak ada ruang kompromi, apalagi permainan kotor dengan pihak perusahaan.

“Saya ingatkan dengan tegas, jangan coba-coba main mata dengan PT Asdal. Pansus ini dibentuk untuk membela kepentingan rakyat, bukan menjadi tameng korporasi,” kata pang Lima Ir dengan nada keras.

PangLima Ir menekankan, Pansus bukan sekadar formalitas politik, melainkan instrumen pengawasan serius untuk membongkar berbagai dugaan pelanggaran yang selama ini membebani masyarakat Aceh Selatan. Ia memastikan, setiap bentuk keberpihakan kepada perusahaan yang merugikan rakyat akan dicatat sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik.

Tidak hanya berbicara sebagai Koordinator Pansus, pansus juga menegaskan sikapnya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan. Menurutnya, lembaga legislatif tidak boleh menjadi stempel legal bagi korporasi yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan penderitaan masyarakat.

“Saya tegaskan, DPRK Aceh Selatan tidak boleh mendukung korporasi yang memperkaya diri sendiri, sementara rakyat disisihkan, tanah dirampas, dan kewajiban sosial diabaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Panglima Ir menegaskan bahwa evaluasi terhadap seluruh aspek perizinan PT Asdal tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Ia meminta pemerintah membuka hasil evaluasi tersebut secara transparan dan, apabila ditemukan pelanggaran, tidak ragu mengambil langkah paling tegas, termasuk pencabutan izin. Menurutnya, negara tidak boleh mempertahankan keberlangsungan perusahaan yang terbukti mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat.

PangLima Ir menegaskan, era pembiaran terhadap perusahaan bermasalah harus diakhiri. Menurutnya, negara dan pemerintah daerah wajib hadir di pihak rakyat, bukan tunduk pada tekanan modal.

“Kalau korporasi hanya membawa luka bagi masyarakat, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Aceh Selatan bukan ladang eksploitasi,” pungkasnya.