MADINA | Langkah tegas aparat dalam menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal patut diapresiasi.
Pada Rabu (24/3/2026), unsur TNI melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara juga mengamankan 14 unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Mandailing Godang, tepatnya di perbatasan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Namun demikian, aktivitas serupa dilaporkan masih berlangsung di kawasan Kotanopan dan Ulu Pungkut, terutama di hulu Sungai Batang Gadis, dengan dugaan penggunaan sekitar 25 unit alat berat.
Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution menegaskan bahwa penertiban PETI tidak boleh dimaknai sebagai ajang unjuk kekuatan antar-aparat, melainkan harus dimaknai sebagai penegakan hukum murni demi penyelamatan lingkungan dan kepastian hukum.
“Penertiban ini jangan menjadi persepsi publik sebagai persaingan kekuatan atau isu adanya ‘daerah payung’. Ini harus murni untuk perlindungan hutan, sungai, dan masyarakat,” tegas Tan, Kamis (5/3/2026).
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah dari pemerintah.
Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tidak hanya operator lapangan, tetapi juga pemodal (cukong), penyedia alat berat, hingga pihak yang turut serta atau membantu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas penyertaan.
Selain itu, dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak pada lingkungan hidup memiliki dasar yang lebih komprehensif.
KUHP baru menegaskan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku perorangan, tetapi juga korporasi, termasuk kemungkinan perampasan keuntungan hasil kejahatan.
Artinya, pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat, melainkan harus menyasar aktor intelektual, pemodal, dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Menurut Tan, praktik PETI dengan ekskavator hanya menguntungkan segelintir pemodal dan oknum tertentu, sementara masyarakat luas justru menanggung dampak kerusakan lingkungan, banjir, sedimentasi sungai, serta menurunnya produktivitas pertanian dan perikanan di hilir.
Selain itu, kawasan tambang ilegal kerap menjadi ruang tumbuh subur bagi peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, yang memperparah persoalan sosial di daerah.
“Yang menikmati hanya cukong. Rakyat mendapat bencana ekologis dan kerusakan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
IPM mendesak agar TNI dan Polri melakukan operasi terpadu dan terbuka di wilayah Kotanopan, Simpang Banyak, dan Ulu Pungkut untuk menepis isu konflik atau persaingan antar-aparat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Soliditas TNI–Polri dalam menertibkan PETI menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa negara hadir melindungi lingkungan, sumber daya alam, dan masa depan generasi Mandailing Natal.
Reporter: OD 34







