DELISERDANG | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Masyarakat Pemantau Negara Provinsi Sumatera Utara (Formapera Sumut), Bambang Syahputra meminta para aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengaudit dan memeriksa seluruh proyek pengerjaan pemeliharaan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Hal itu diungkapkan Bambang kepada Orbitdigital di Medan, Rabu(4/3/26), setelah banyaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai proyek pemeliharaan jalan yang bermasalah khususnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Bambang mengatakan, setelah menerima infomasi dari masyarakat, ia langsung turun melihat dan mengecek kondisi proyek pengerjaan pemeliharaan jalan yang sebelumnya dilaksanakan oleh dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang menggunakan APBD tahun 2025.
Menurut Bambang, banyaknya pengerjaan pemeliharaan jalan di Kecamatan Sunggal yang terlihat janggal, salah satunya seperti pemeliharaan ruas jalan Tanjung Balai hingga Sunggal Kanan yang menelan anggaran Rp1.974.784.000,00 dari P APBD Deli Serdang Tahun 2025, dikerjakan oleh rekanan CV Atika Utama Shakti berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai.
Meski pengerjaan tersebut baru saja selesai pada bulan Desember tahun 2025 lalu, tetapi pada awal bulan Januari 2026 jalan tersebut sudah terlihat kembali rusak meski sudah kembali dilakukan pemeliharaan oleh rekanan.
Akan tetapi, setelah sebulan kemudian tepatnya di awal Februari 2026 terlihat kondisi jalan tersebut kembali banyak yang bertambah rusak di sejumlah titik, sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
Tetapi aneh nya, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar justru telah menuding sebuah mobil perusahaan paving blok sebagai dalam yang membuat jalan tersebut kembali rusak.
“Saya sangat menyayangkan tudingan dari pihak Pemkab Deli Serdang terkhusus Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar terhadap perusahaan tersebut yang tidak berdasar, secara logika kita melihat dilapangan, jika memang benar jalan tersebut rusak akibat mobil perusahaan paving blok, seharus nya kondisi jalan yang rusak itu justru dari arah Sunggal Kanan menuju Simpang Jalan Tanjung Balai, karena perusahaan tersebut pasti dari dalam membawa beban berat nya menuju keluar, bukan malah sebaliknya,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dari hasil pantauannya melihat kondisi jalan yang rusak tersebut, pengerjaan pemeliharaan jalan tersebut diduga asal jadi dan dinilai terburu buru.
Tidak Tegas
Bambang juga sangat menyayangkan akibat tidak tegasnya pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang selaku pengguna anggaran terhadap rekanan CV Atika Utama Shakti yang belum juga melakukan kembali pemeliharaan.
Padahal sebelum nya Janso Sipahutar selaku kepala dinas sudah mengatakan bahwa selama waktu masa pemeliraan selama enam bulan untuk pengerjaan tersebut masih tanggung jawab rekanan, namun hingga saat ini belum ada nya terlihat pengerjaan pemeliharaan apa pun yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Akibatnya, kecurigaan dugaan ada nya kedekatan spesial dari pihak rekanan terhadap orang nomor satu di Pemkab Deli Serdang tersebut justru kembali berhembus di masyarakat bahwa proses tender proyek tersebut sudah ada dugaan kecurangan di dalam nya.
“Selain tudingan dinas yang tidak berdasar, pihak dinas juga terlihat tampak tidak tegas terhadap rekanan yang belum juga melakukan pemeliharaan. Dugaan kita semakin kuat bahwa proyek tersebut benar milik salah seorang yang disebut sebut masih dari keluarga dekat salah satu Kepala Daerah di Sumut”ungkap Bambang.
Terakhir Bambang juga mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaporkan beberapa proyek pengerjaan jalan yang dilaksanakan oleh dinas SDABMBK Deli Serdang tahun 2025 ke Kejatisu, karena menurutnya banyak sejumlah kejanggalan terutama kerugian negara dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.
“Dalam minggu ini insya allah akan kita laporkan beberapa proyek pengerjaan jalan hasil laporan dari masyarakat ke pihak Kejaksaan agar segera di lakukan pemeriksaan, kita akan rincikan menjadi beberapa laporan yang kita lihat besar nya peluang dugaan kerugian negara”pungkasnya.
Sementara untuk diinformasikan kembali, setelah sebelumnya telah menuding perusahaan paving blok dan berjanji akan memerintahkan rekanan untuk kembali melakukan pemeliharaan, hingga kini Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar belum memberikan keterangan apa pun meski sudah berulang kali coba dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (OM-10)







