LANGKAT | Mahlul Rida, terdakwa kasus ribuan butir pil ekstasi yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, dikabarkan tewas saat dalam pelariannya. Pria asal Aceh tersebut tewas setelah angkutan umum yang ia tumpangi menuju Langsa, mengalami kecelakaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Ika Luis Nardo tak menampik kabar tersebut.
“Angkutan umum itu mengalami kecelakaan di perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa, sekira pukul 19.00 WIB. Dan ternyata informasi yang kita dapat tersebut benar adanya,” ucap Nardo menjawab wartawan yang menemuinya di Kantor Kejari Langkat, Jumat (13/4/2026).
Ia menjelaskan, jenazah Mahlul Rida kemudian dibawa warga ke RSUD Kota Langsa. Lalu tim Intel Kejari Langkat langsung bergerak ke Kota Langsa berkoordinasi dengan tim intel Kejari Langsa.
“Setelah kami sampai di RSUD dan kami cocokkan data yang ada beserta kami bawa jaksa yang menangani kasus tersebut, dan ternyata benar jasad terdakwa Mahlul Rida yang ada di RSUD itu,” ungkapnya.
Menurut dokter, saat tiba di ruang ICU rumah sakit, kondisi Mahlul Rida sangat kritis. Pada tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 02.17 WIB dini hari, terdakwa meninggal dunia.
“Setelah terdakwa meninggal dunia, malam itu juga kita menyerahkan terdakwa (Mahrul Rida), ke pihak keluarganya di Desa Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” tutur Nardo.
Kabur dari Sel Tahanan
Diberitakan sebelumnya, Mahlul Rida, warga Aceh terdakwa kasus ribuan butir pil ekstasi, kabur dari sel tahanan PN Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan di PN Stabat, Mahlul Rida kabur usai menjalani sidang yang digelar di Ruang Candra.
Biasanya usai menjalani persidangan, para tahanan dengan tangan terborgol dibawa keluar dari ruang sidang dan kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara yang berada di bagian belakang Gedung l PN Stabat.
Kasi Pidum Kejari Langkat Yoyok Adi Syahputra, membenarkan kaburnya terdakwa Mahlul Rida dan pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran.
“Kita sedang berupaya melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologis selengkapnya,” ujar Yoyok.
Dikutip dari SIPP PN Stabat, Nomor perkara 778/Pid.Sus/2025/PB Stb. Sidang terdakwa,
Mahlul Rida, dengan agenda tanggapan dari PU atas pledoi dari terdakwa.
Diketahui, Mahlul Rida dan Muli Banda alias Muliadi (DPO) merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan natkotika jenis pil ekstasi berwarna pink sebanyak 2.971 dengan berat keseluruhan 1.039.85 (seribu tiga puluh sembilan koma delapan lima) gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” tulis dalam dakwaan primer. (Teguh)







