BINJAI | Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai pada tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, tim penyelidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai melarang wartawan meliput jalannya rekonstruksi yang digelar pada Senin (16/3/2026).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Kantor BPKPAD Kota Binjai yang beralamat di Jalan Jambi. Dalam proses tersebut, tim penyelidik Unit PPA Polres Binjai yang menangani perkara ini adalah Aipda Narti M Sitanggang SH bersama Brigpol Intan R Pandiangan SH.
Namun pelaksanaan rekonstruksi berlangsung tertutup dan wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan maupun dokumentasi.
Ketika dikonfirmasi terkait alasan pelarangan tersebut, tim penyelidik menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi memang tidak untuk dipublikasikan.
“Rekonstruksi ini tertutup, tidak untuk di-publish,” ujar salah seorang penyelidik Unit PPA Polres Binjai kepada wartawan yang berada di lokasi.
Situasi di lokasi rekonstruksi juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan pantauan di lapangan, subjek yang hadir dalam proses rekonstruksi hanya korban dengan inisial RF. Sementara saksi lain yang sebelumnya disebut dalam laporan tidak tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Di sisi lain, terlapor diketahui turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP). Namun selama rekonstruksi berlangsung, terlapor terlihat hanya duduk santai dan tidak terlibat langsung dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Bahkan dalam beberapa adegan, salah satu penyelidik justru dijadikan sebagai pemeran pengganti untuk menggantikan peran dalam rangkaian rekonstruksi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari sejumlah wartawan yang hadir di sekitar lokasi.
Sejumlah jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan menyayangkan keputusan tim penyelidik yang menutup proses rekonstruksi dari akses media. Mereka menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, seharusnya tetap dijaga.
Kasus dugaan pelecehan ini sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena korbannya adalah seorang siswi SMK yang sedang menjalani PKL di lingkungan kantor pemerintahan, yakni di BPKPAD Kota Binjai.
Hingga saat ini, pihak Polres Binjai melalui Unit PPA masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi serta fakta yang terjadi dalam perkara tersebut. Rekonstruksi yang dilakukan diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban dan bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, orangtua korban selaku pelapor merasa kecewa atas pelayan hukum di Mapolres Binjai. Pasalnya peristiwa pelecehan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur ini dilaporkannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan bukti STPL.Nomor :STTLP /397/.VIII/2025/SPKT/POLRES BINJAI, namun hingga digelarnya rekonstruksi, kasus tersebut belum juga tuntas.
“Jadi kami selaku keluarga korban tanda tanya besar, apakah perkara ini sudah masuk angin. Ironisnya lagi sampai dengan hari ini saksi kunci teman korban yang satu paket melaksanakan PKL di BPKPAD Pemko Binjai belum juga dipanggil dan diperiksa tim Penyelidik Unit PPA Polres Binjai. Bahkan subyek yang hadir di dalam rekonstruksi ini hanya korban anak saya dan terlapor UG, Pemko Binjai,” tegasnya
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional hingga tuntas. (OD-22)







