MEDAN | Polrestabes Medan dalam melakukan Operasi Pekat Toba 2026 berhasil mengungkap 119 kasus berbagai tindak kejahatan dari mulai, narkotika, kejahatan jalanan, perjudian dan premanisme. Operasi yang dilaksanakan mulai (13 – 29 Maret 2026) meringkus 184 tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, Kepala BBNK Deliserdang, Kombes Pol Joshua Tampubolon, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH didampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) menyebutkan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan naik 24 persen. Dengan total kasus yang diungkap sebanyak 119 kasus yang terdiri dari, 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba dan 3 kasus premanisme.
“Sebanyak 184 tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari, 36 tersangka kasus kejahatan jalanan, 64 tersangka kasus judi, 81 tersangka kasus narkoba dan 3 tersangka kasus premanisme,”ungkapnya.
Sedangkan empat tindak pidana ini (narkoba, Curas, Curat dan Premanisme) ungkap Kapolrestabes Medan, menjadi atensi Polrestabes Medan karena “lingkaran setan” sumber utamanya yakni narkoba. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut, 11 kasus merupakan yang sempat viral di Media sosial.
Sementara, tingkat kejahatan Curas posisi pertama berada di wilayah Polsek Medan Baru. Untuk kasus Curat paling banyak berada di wilayah Polsek Medan Area, sedangkan untuk kasus Curanmor, judi, premanisme dan Narkoba paling banyak berada di wilayah Percut Seituan (Polsek Medan Tembung).
Walikota Medan, Rico Triputra Bayu Waas mengatakan, pengungkapan kasus berbagai tindak kejahatan dengan jumlah barang bukti yang banyak, menjadi ancaman serius. Namun, Pemko Medan mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sangat serius dalam mengungkap berbagai kasus tindak kejahatan.
“Ini ancaman serius tapi Polrestabes Medan sangat serius dalam menangani menjaga ketentraman dan Kamtibmas di Medan. Forkopimda Medan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, judi dan kejahatan jalanan. Untuk Kepling yang terlibat narkoba dipastikan akan dipecat. Tidak ada ruang pengguna narkoba di Pemko Medan,”jelasnya.
Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, Satres Narkoba Polrestabes Medan sebelumnya mengungkap 2 Kg sabu di kawasan Setia Budi Medan. Dari hasil pengembangan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 50 Kg sabu dari Aceh Utara. Sabu yang diamankan dari 2 orang kurir yang diiming-imingi upah Rp 600 juta itu diduga berasal dari Thailand.
“Saat kedua kurir itu memikul karung berisi sabu langsung kita tangkap. Para kurir ini dalam pengakuannya sudah 3 kali mengirimkan narkoba. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Pulau Sumatera,”ungkap Kompol Rafli. (OM /011)







