PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT | Tim Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Mia Safitri dan Sri Handayani, resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyerahkan dua surat permohonan penting ke Polsek Sungai Beremas pada Senin, 20 April 2026, sekira pukul 10.10 WIB.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH dan Rekan, selaku kuasa hukum para korban, serta disaksikan langsung oleh kedua klien. Surat tersebut diterima oleh personel Reskrim yang sedang bertugas, dan turut disaksikan petugas piket bernama Tigor.
Adapun dua surat resmi yang disampaikan masing-masing :
Surat Nomor : 01/KHPP/IV/2026
Perihal : Permohonan Pemberian Keterangan Tambahan
Surat Nomor : 02/KHPP/IV/2026
Perihal : Permohonan Rekomendasi Visum Pasca-Kejadian Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Permohonan tersebut diajukan mengingat salah satu korban, Mia Safitri, diketahui sedang dalam kondisi hamil, sehingga aspek kesehatan ibu dan janin menjadi perhatian serius serta dinilai sangat penting untuk segera dilakukan pemeriksaan medis lanjutan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam penyerahan surat tersebut perwakilan unsur masyarakat sipil dan media, yakni Syuprin Topen serta Z Arifin, sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang transparan.
Afnan SH, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapan agar seluruh permohonan tersebut dapat segera dikabulkan demi kepastian hukum, perlindungan korban, serta percepatan pengungkapan perkara.
“Dengan hormat dan penuh harapan, kami memohon agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas kuasa hukum korban.
Reporter : OD 34.







