Pengedar Narkoba Diamankan Polisi dari Kebun Kelapa Sawit

Tersangka MUS alias Untung saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Bertempat pada perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekira Pukul 09.00 WIB, tersangka MUS alias Untung diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir tersebut, juga mengamankan barang bukti dari tersangka Untung berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.05 gram yang disimpan didalam bekas wadah miyak rambut Gatsby milik pelaku beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Untung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan untuk dijual kembali dan memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang laki-laki berinisial W, warga Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya tersangka Untung beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk memberitahu terkait adanya peredaran sabu-sabu dilingkungan sekitarnya.

“Kami berharap kerjasama dari masyarakat dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Aswin Irwan, Selasa (19/5/2025).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *