BINJAI | Dukungan terhadap langkah penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Binjai terus mengalir.
Sejumlah elemen masyarakat, LSM, penggiat sosial hingga praktisi hukum secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk segera memeriksa jajaran pengurus BAZNAS Kota Binjai serta pihak-pihak terkait lainnya.
Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede menegaskan pihaknya mendukung penuh proses lidik yang saat ini mulai diarahkan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan BAZNAS Kota Binjai.
“Kami mendukung penuh proses lidik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Binjai. Kami juga mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk melakukan lidik terhadap manajemen pengelolaan dana hibah di lingkungan BAZNAS Kota Binjai,” tegas Jaspen Pardede, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri, dalam forum silaturahmi dan diskusi bersama LSM, penggiat sosial serta awak media mengklaim bahwa pihaknya selama lima tahun berturut-turut menerima dana hibah dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Binjai.
Dalam forum tersebut, Khairul Badri merinci dana hibah yang diterima BAZNAS Kota Binjai, yakni sebesar Rp300 juta pada tahun 2021, Rp250 juta pada tahun 2022, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp300 juta pada tahun 2024, serta kembali menerima Rp300 juta pada tahun 2025.
Selain hibah, Khairul Badri juga mengklaim pihaknya memperoleh hak amil zakat sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat yang berhasil dihimpun setiap tahunnya. Ia menyebut nilai hak amil tersebut dari total penghimpunan zakat sekitar Rp160 juta per tahun.
Namun dalam forum diskusi tersebut, Khairul Badri dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai alokasi penggunaan maupun peruntukan dana hibah dan hak amil zakat tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Penggiat sosial Langkat-Binjai, Adi Surya, juga secara terbuka mendukung langkah Kejari Binjai untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pengurus BAZNAS Kota Binjai.
“Terus terang kami mendukung upaya lidik yang dilakukan Kejari Kota Binjai,” ungkap Adi Surya.
Ia mengaku sebelumnya telah melakukan investigasi ke sejumlah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang berada di masing-masing SKPD dan jajaran Pemerintah Kota Binjai. Dari hasil investigasi itu, pihaknya memperkirakan dana zakat dan infak yang seharusnya diterima BAZNAS Kota Binjai setiap tahunnya berkisar Rp220 juta hingga Rp240 juta.
“Namun Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai mengklaim hanya sekitar Rp160 juta per tahun. Dari sisi transaksi penerimaan zakat dan infak saja sudah tidak sinkron. Belum lagi dari sisi pengelolaannya, sudah jelas dan pasti harus dilakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya penyimpangan,” tegasnya.
Adi Surya juga mendesak Kejaksaan Negeri Binjai agar tidak hanya meminta klarifikasi dari pengurus BAZNAS, tetapi juga menelusuri struktur tata cara penerimaan dan pengumpulan zakat maupun infak.
Sementara itu, Praktisi Hukum Langkat-Binjai, G. Sukirman SH, turut mendukung langkah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana di BAZNAS Kota Binjai. Menurutnya, sikap tertutup Pemerintah Kota Binjai terkait realisasi dana hibah justru menimbulkan kecurigaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai maupun pengurus BAZNAS Kota Binjai terkait desakan sejumlah elemen masyarakat tersebut. (Od-22)







