Polsek Marbau Ringkus Pemilik Sabu di Pinggir Rel Kereta Api

Tersangka DR saat ini diamankan di Polsek Marbau Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Seorang pemuda berinisial DR (21), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Utara diamankan petugas areal pinggiran rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,71 gram serta satu buah mancis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pinggiran rel kereta api Kelurahan Marbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria yang diketahui bernama DR sedang berada di areal tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan satu buah mancis yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari tempat pelaku berada.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Marbau untuk proses awal penyidikan sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, pesan Aswin Irwan, Minggu (31/5/2026).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *