Miliki Sabu 1,92 Gram, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

LABUHANBATU I Pemuda berinisial AF (19) diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di areal Jalan Dusun X Bara-Bara, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026.

Dari tangan tersangka AF yang merupakan warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 BK 2506 RF.

Kapolsek Marbau AKPJhonly HW Purba menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai, memiliki, dan menjual narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Dusun X Bara-Bara, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, sekitar Pukul 18.30 WIB, memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan kembali menemukan barang bukti yang diduga sengaja disembunyikan tersangka di area tempat ia berada.

Dari hasil interogasi awal, AF mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Marbau dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tutup Aswin Irwan, Senin (1/6/2026).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *