LABUHANBATU I Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026, sekira Pukul 16.00 WIB mengamankan seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Petugas berhasil mengamankan tersangka AKS alias Ucok (26) warga Dusun Ringo – Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura dari areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Pangkalan beserta barang bukti (BB) 5 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 7,40.
Dari tangan tersangka, petugas juga BB berupa, 3 bungkus plastik klip transparan yang berukuran sedang, 1 bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil, 1 buah mancis berwarna ungu, 1 buah kaleng rokok surya, 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop yang terbuat dari plastik serta uang sebanyak Rp.100 ribu.
Sebelumnya, Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba didaerah tersebut. Selanjutnya, Kapolsek Aek Natas memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba dilokasi, tim lalu melakukan pengintaian dan sekira Pukul 17:30 WIB, terlihat satu orang laki-laki sedang berada di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan yang mencurigakan gerak geriknya.
Kemudian petugas mengamankan AKS alias Ucok dan tim memeriksa disekeliling areal tempat tersangka berjualan dan ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berukuran sedang transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dan setelah dilakukan interogasi tersangka Ucok mengaku sabu tersebut miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka AKS alias Ucok telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Aswin Irwan, Senin (1/6/2026).
Kepada tersangka AKS alias Ucok di terapkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo UU RI No. 1, Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, pungkas Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







