ACEH SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan mengamankan dua orang pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum, Senin, 1 Juni 2026.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27), yang kemudian diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penggelapan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Pelaku ditangkap pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap kedua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Yun







