Satpol PP Beri Surat Peringatan ke Pemilik Bangunan Tempat Hiburan di Hinai, Batas Waktu 7 Hari

Satpol PP dan Forkopimcam Hinai, Langkat, melakukan penyisiran dan berikan surat peringatan pembongkaran ke pemilik bangunan. (Foto/Ist)

LANGKAT | Menindaklajuti surat aksi dari mahasiswa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat bersama Forkopimcam Hinai, memberikan surat teguran kepada para pemilik usaha maupun pemilik bangunan yang memanfaatkan bahu jalan lintas Kabupaten Langkat, tepatnya di kawasan Pasar 10 Tanjung Beringin menuju Padang Tualang.

Dalam giat yang dilaksanakan pada Selasa 2 Juni 2026, petugas tidak lagi memberikan sosialisasi maupun surat edaran Bupati, melainkan surat peringatan agar pemilik usaha menutup dan membongkar bangunan secara mandiri.

Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun, mengungkapkan pihaknya memberikan tengat waktu selama tujuh hari sejak surat peringatan disampaikan kepada pemilik bangunan.

“Satpol-PP turun ke lokasi memberikan surat peringatan penutupan, kalau tidak ditutup akan kita bongkar. Kita memberikan waktu selama tujuh hari,” kata Dameka kepada orbitdigital, Rabu (3/6/2026) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *