Satpol PP Beri Surat Peringatan ke Pemilik Bangunan Tempat Hiburan di Hinai, Batas Waktu 7 Hari

Satpol PP dan Forkopimcam Hinai, Langkat, melakukan penyisiran dan berikan surat peringatan pembongkaran ke pemilik bangunan. (Foto/Ist)

Dameka menjelaskan, meskipun dalam lampiran surat peringatan tidak dicantumkan secara rinci batas waktu pembongkaran, pihaknya tetap memberikan kesempatan selama satu minggu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dalam surat Nomor 300.1-11/Satpol PP/2026 tersebut, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kemudian, berdasarkan surat Aliansi Mahasiswa Langkat Bersatu, tanggal 6 Mei 2026. Perihal permohonan aksi damai.

Dalam surat itu juga meyebutkan, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, dengan ini disampaikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik usaha tempat hiburan/bangunan, agar menutup usaha dan membongkar bangunan tersebut secara mandiri.

“Apabila tidak mengindahkan peringatan ini, maka Tim Penertiban Satpol PP bersama Forkopimcam Hinai akan membongkar paksa bangunan tersebut, dengan segala risiko dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik,” demikian bunyi surat peringatan yang disampaikan Kasatpol PP Dameka. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *