Medan  

‎Vonis Bebas Penjual Aset PTPN, Empat Terdakwa Berfoto saat Keluar Tahanan Pukul 02.05 Dinihari

Empat terdakwa vonis bebas foto bersama sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Medan. Sumber Orbit.

MEDAN | Empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan meski telah divonis bebas majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) jelang malam.

‎Pantauan Orbitdigitaldaily.com, Kamis (4/6/2026) dini hari pukul 02.05 WIB berlangsung, pihak keluarga terdakwa sabar menunggu di tengah rumitnya proses administrasi Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

‎Tampak suasana haru menyelimuti keluarga hingga berjam-jam menanti di ruang tunggu. Sebagian duduk berbincang santai ria memecah keheningan malam.

‎Bagi keluarga, penantian larut subuh itu bukanlah persoalan besar dibandingkan perjalanan panjang yang telah mereka lalui selama 8 bulan perkara bergulir.

‎Dengan penuh kesabaran, mereka tetap bertahan menyambut Imam Subakti, Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Irwan Perangin-angin dari balik jeruji setelah majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah.

‎”Yang terpenting putusan bebas sudah dijatuhkan hakim. Tidak banyak yang dapat kami perbuat selain mengapresiasi putusan bebas majelis hakim. Mudah mudahan lewat perkara ini membuka tabir gelap,” ujar salah seorang anggota keluarga terdakwa.

‎Informasi diterima Orbitdigitaldaily.com, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan belum menerima petikan vonis bebas majelis hakim PN Tipikor Medan.

‎Sebelumnya, empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I divonis bebas lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua penuntut umum.

‎Alhasil, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada pengembang PT Ciputra Land, Rabu (3/6/2026) sore, dan seketika pihak keluarga menangis histeris sebagai wujud syukur kepada Sang Kuasa Pencipta Langit dan Bumi.

Para terdakwa keluar dari tahanan Kamis (4/6/2026) dini hari pukul 02.05 WIB disambut para keluarganya

‎Adapun empat terdakwa vonis bebas, yaitu Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,

‎Kemudian, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

‎Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

‎Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

‎Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

‎Selain pidana badan, Jaksa senior Kejati Sumut itu juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang telah dibayarkan ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‎Perkara unik era kepemimpinan Kajati Harli Siregar menjadi perhatian masyarakat luas karena aset PTPN II seluas 8.077 hektare dikembangkan menjadi kawasan perumahan elit melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. OM-09.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *