Sekda Langkat Diduga Tutup Mulut Terkait Raibnya 9 Unit Bak Kontainer Sampah dan Aset Lainnya Senilai Rp786 Juta Lebih

LANGKAT | Dugaan hilangnya sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan hilangnya 9 unit bak kontainer sampah dan ratusan aset lainnya milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Harian Orbit pada Rabu (4/6/2026), maupun beberapa waktu sebelumnya, tidak membuahkan hasil. Meski telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp, Sekda Langkat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait temuan tersebut.

Sikap diam orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat itu memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait aset daerah yang tidak diketahui keberadaannya.

Tidak hanya kepada Sekda, Harian Orbit juga berupaya meminta penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, S.P., M.MA. Namun, melalui pesan WhatsApp, Erwin menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan pendidikan di luar daerah.

“Terima kasih telah menghubungi kami. Saat ini kami sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan tidak berada di kantor, mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Erwin dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta data yang dihimpun wartawan, tercatat sebanyak 243 item aset milik DLH Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp786 juta lebih tidak diketahui keberadaannya. Di antara aset yang menjadi sorotan adalah 9 unit bak kontainer sampah yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan tata kelola barang milik daerah di lingkungan DLH Langkat. Apalagi jika digabungkan dengan temuan kehilangan aset di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, total nilai aset yang tidak terlacak disebut mencapai lebih dari Rp1,95 miliar.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai hilangnya aset dalam jumlah besar tersebut sulit dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Mereka menduga terdapat unsur kelalaian serius bahkan kemungkinan adanya tindakan yang disengaja oleh oknum tertentu.

“Barang-barang milik negara ini seharusnya tercatat dan diawasi secara ketat. Ketika ratusan aset tidak diketahui keberadaannya, tentu harus ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan aset yang hilang, DLH Langkat juga menjadi sorotan terkait pengelolaan anggaran pengadaan barang. Berdasarkan informasi yang beredar, dinas tersebut menerima anggaran sekitar Rp310,4 juta untuk pengadaan barang yang diduga tidak tepat sasaran. Bahkan, total belanja barang yang diperuntukkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Besarnya nilai anggaran dan banyaknya aset yang tidak terlacak semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan aset di lingkungan DLH Kabupaten Langkat.

Aktivis antikorupsi di Sumatera Utara menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut mereka, hilangnya ratusan aset negara tidak boleh berhenti hanya sebagai temuan administrasi semata.

“Kalau aset sampai ratusan item bisa hilang tanpa kejelasan, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Langkat, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit investigatif dan penelusuran terhadap keberadaan aset yang hilang tersebut. Kasus ini dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Langkat agar memperkuat sistem inventarisasi, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sehingga kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *