Ajukan JC ke Kejagung, Sony Siap Bongkar Korupsi MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) saat digiring berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA

JAKARTA | Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga menyeretnya menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Sony telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Kepada penyidik, Sony bahkan telah menyebut lebih dari 20 nama ‘orang penting’ yang diduga terlibat dalam skandal tersebut kepada penyidik.

Saat ini Kejagung tengah menelaah surat permohonan status JC yang diajukan Sony, sambil mencocokkan permohonan tersebut dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (10/6).

Menurut dia, belum ada batas waktu tertentu bagi penyidik untuk menentukan sikap atas permohonan tersebut. Penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar Syarief.

Pernyataan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang telah menjerat Sony Sonjaya bersama dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026.

Menurut dia, Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.

“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator,” kata Krisna.

Ia menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena kliennya ingin memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang diberikan BGN sebesar Rp6 juta per hari. Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (Ant/OM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *