LABUHANBATU I Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan Vape mengandung cairan etomidate jenis Yakuza di Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik yang melibatkan pegawai Lapas. Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa bermula ketika Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan Vape di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto membentuk tim dan langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit 1 Ipda Satrawan ginting bersama Bripka Syahputra dan Aiptu Sumedi.
Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, Pukul 16.00 Wib tim berhasil mengamankan pegawai Lapas Labuhan Bilik bernama AI dari halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan jenis sabu seberat 8,16 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram.
Kemudian, 1 buah liquid Vape vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, 1 buah liquid vod getar berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game, 1 buah alat hisap elektrik warna hijau dengan merk Djoy, 1 buah alat hisap elektrik warna kuning dengan merk Rol, 1 buah alat hisap elektrik warna hitam dengan merk Relx, 1 buah kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro, 1 buah plastik warna putih dan 1 unit Hp Android.
Hasil pemeriksaan, pelaku AI mengaku mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan bernama FIN yang akan bebas menjalani hukumannya. Selanjutnya, terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan keterlibatan pelaku lainnya.
Bersama Kalapas Labuhan Bilik, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pemeriksaan di dalam Lapas pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, sekira Pukul 14.00 WIB, di Rutan Lapas Kelas III Labuhan bilik, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu tim menemukan kembali narkotika jenis sabu dan Vape getar dari tangan warga binaan bernama PH alias Tole (36), warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan pelaku PH alias Tole ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus liquid vod getar yang berisikan cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, 1 bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong, lakban kuning dan tisu pembalut bungkusan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam dan 1 buah bantal.
Sebanyak 5 orang warga binaan Lapas Labuhan Bilik turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan peran masing masing yaitu, YIML alias Iza (26), warga Dusun Sei Merdeka, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. IH alias Ibnu (27),warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, S alias Brewok (31), Warga Dusun Sei Merdeka, Kabupaten Labuhanbatu.
“Untuk 2 warga binaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Hardiyanto.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang berperan dalam memasukkan narkotika ke dalam lapas.
Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas AKP Hardiyanto.
Reporter : Robert Simatupang







