Berkat Restorative Justice, Kasus Dugaan Pengancaman di Polsek Batahan Berakhir Damai

Haitul Aini bersalaman dengan Lambok P Sidabutar yang dibersamai oleh keluarga para pihak serta personil Polsek Batahan. 22/06/2026.

MADINA – BATAHAN | Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali berhasil diwujudkan di wilayah hukum Polsek Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang sebelumnya dilaporkan oleh Hayatul Aini terhadap Lambok Martua P. Sidabutar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/Polsek Batahan/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2026, resmi diselesaikan melalui proses perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi dari Polsek Batahan yang ditandatangani oleh Kapolsek Batahan Jaresman Sitinjak, SH., MH., dan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Markas Polsek Batahan.

Kedua belah pihak hadir tepat waktu sesuai undangan pukul 10.00 WIB untuk mengikuti proses mediasi dan musyawarah penyelesaian perkara.

Dari pihak pelapor Hayatul Aini hadir bersama suami, rekan mitra dari unsur masyarakat Parlaungan Siregar, serta perwakilan Ormas LMP Dendi.

Sementara dari pihak terlapor Lambok Martua P. Sidabutar hadir bersama ayah kandungnya dan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH dan Rekan, dipimpin oleh Advokat Afnan SH. Proses RJ diprakarsai oleh Polsek Batahan dan difasilitasi oleh IPDA Ibrahim Ikhsan, SH bersama Brigpol Sultan Ihsan Alafifdar Harahap, dengan mengedepankan asas musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan kepentingan para pihak.

Dalam forum perdamaian tersebut, Lambok Martua P. Sidabutar menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Hayatul Aini serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Atas permohonan tersebut, Hayatul Aini menerima permintaan maaf dan menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai, serta tidak melanjutkan upaya hukum sepanjang isi kesepakatan perdamaian dijalankan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam dokumen resmi dan diketahui oleh Kepala Desa tempat domisili pihak pelapor.

Setelah penandatanganan, kedua pihak beserta keluarga saling berjabat tangan dan bermaaf-maafan yang turut disaksikan oleh aparat kepolisian dan tim penasihat hukum.

Proses Restorative Justice berakhir pada pukul 14.20 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum yang humanis.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Prinsip penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan para pihak, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Reporter : OD 34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *