Ragam  

Ijtimak Ulama Al Washliyah Pra Muktamar (Sebuah Pemikiran)

Logo dan Tema Muktamar XXIII Al Washliyah. Ist

Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA

BERDASARKAN info dari panitia bahwa Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) akan diselenggarakan pada Selasa – Jumat, 7–10 Juli 2026, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Acara permusyawaratan tertinggi organisasi kemasyarakatan Islam ini mengusung tema “Berkhidmat Untuk Umat Menuju Indonesia Maju” dan berfokus pada strategi penguatan ekonomi umat.

Sudah menjadi kebiasaan sebelum Muktamar dilaksanakan maka diadakan Ijtimak Ulama Al Washliyah yang menghadirkan Ulama-Ulama Al Washliyah se-Indonesia. Mereka datang dari berbagai daerah yang menyebar di berbagai provinsi di Indonesia, berkumpul di suatu tempat untuk bersilaturahim dan berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan dan keorganisasian. Dalam suasana kekeluargaan semua Ulama Al Washliyah saling bertukar pemikiran untuk kemajuan dakwah Islam dalam tubuh organisasi Al Washliyah, termasuk juga “menoropong” kemajuan organisasi yang didirikan para ulama ini.

Pada tingkat pusat atau Pengurus Besar (PB) Al Washliyah memiliki struktur yang terhimpun di dalamnya para ulama, namanya Dewan Fatwa (DF). Lembaga ini berfungsi mengkaji, menetapkan, dan mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan. Keputusan yang dihasilkan mencakup berbagai aspek seperti ibadah, akidah, hingga isu-syariat sosial, dan menjadi pedoman bagi warga Al Washliyah.

Dalam berbagai sejarah fatwa nasional, keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah menjadi rujukan utama dalam menyikapi masail diniyah (keagamaan) dan jam’iyah (keorganisasian). Dewan Fatwa Al Washliyah dalam berbagai keputusan hasil Ijtimak Ulama Al Washliyah dikenal memiliki prinsip keagamaan yang kuat dan konservatif. Organisasi ini berpegang teguh pada paham Ahlussunnah wal Jamaah, dalam bidang tauhid mengikut Syekh Abu Hasan Al-Asy’ary dan Abu Manshur Al-Maturidy, dalam bidang fikih mengutamakan mazhab Syafi’i, dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Junaid Al-Baghdady dan Imam Al-Ghazaly.

Dengan adanya garis-garis besar ini diharapkan tidak ada pengurus atau warga Al Washliyah yang bertauhid atau berakidah di luar akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah seperti paham Ahmadiyah, Syiah, Muktazilah, LDDI, Jamaah Islamiyah, MPPTI, dan lain-lain.

Dalam hal fikih pengurus atau warga Al Washliyah tidak boleh mengikuti mazhab di luar empat mazhab atau pendapat ulama yang kontroversi. Tidak mengikuti fikih yang berbau wahabi atau meninggalkan nash dengan alasan maslahat, juga tidak mengamalkan nash tanpa melihat maslahat karena nash dan maslahat tidak pernah berlawanan.

Tasawuf pengurus atau warga Al Washliyah harus murni dari penyelewengan dan mistik. Tidak berpaham hulul dan ittihad atau menyatu hamba dengan Tuhan, atau Tuhan menyatu dengan hamba. Tidak ghulu (berlebihan) dalam memuliakan Mursyid sampai menyembahnya atau berpaham ibadah tidak sah jika tidak mengenang wajahnya ketika hendak shalat atau harus memajang fotonya di depan sebelum shalat.

Rumah Suluk Al Washliyah

Secara kelembagaan belum ada Rumah Suluk yang dikelola Al Washliyah secara organisasi. Tentu harapan ke depan ada Lembaga Khusus dan Rumah Suluk yang dikelola Al Washliyah dengan mengamalkan wirid-wirid yang diamalkan dan dituliskan oleh Ulama-Ulama Al Washliyah terdahulu, seperti Syekh Arsyad Thalib Lubis, Syekh Adnan Lubis, Syekh Yusuf A. Lubis, dan lain-lain.

Jika kita tilik jauh, bahkan guru mereka yakni Syekh Hasan Maksum juga pengamal Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah. Beliau Imam Paduka Tuan dan juga Mufti Kesultanan Deli adalah tokoh penting dalam penyebaran ajaran tasawuf dan tarekat, khususnya Tarekat Naqsyabandiyyah di Nusantara. Dua karya utamanya yang paling menonjol dalam bidang tasawuf dan suluk yaitu: pertama, Tazkiril Muridin fi Suluk Thariqah Al-Muhtadin. Kitab berbahasa Arab-Melayu ini membahas etika dan adab seorang mursyid (guru) dan murid (salik). Di dalamnya, beliau mengupas tuntas relasi antara syariat, tarekat, dan hakikat, sekaligus memberikan tuntunan zikir yang benar. Yang kedua, As’af Muridin. Kitab ini berfokus pada pembahasan konsep al-râbitah (ikatan batin antara murid dan guru) dalam tradisi tasawuf, ditulis dalam bahasa Arab Melayu/Jawi. Alhamdulillah, kedua buku ini sudah saya alih-bahasakan ke bahasa Indonesia sesuai KBBI.

Semoga dalam Ijtimak nanti ada aksi yang jelas dalam mewujudkan “Rumah Suluk” Al Washliyah sebagai upaya menyejukkan batin dan qalbu washliyyin dengan zikir dan suluk.

Perwakafan dalam sejarah berdirinya Al Washliyah merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan, karena secara fakta dan sejarah bahwa banyak tanah dan bangunan wakaf dikelola Al Washliyah. Maka sangat perlu penguatan fungsi nazir wakaf di Al Washliyah dan motivasi serta dorongan agar warga washliyyin gemar berwakaf, baik benda atau uang.

Kalau kita melihat literasi di kalangan Ulama Al Washliyah pada zaman dahulu sangat cemerlang, baik dalam bidang tauhid, fikih, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, ushul fikih, nahu, sharaf, fatwa, kristologi, sejarah Islam, khutbah jum’at, dan lain-lain. Tradisi ini tentu tidak boleh berhenti, karena literasi bentuk nyata dari keilmuan yang dimiliki seseorang, meski tidak menjadi kepastian kalau seseorang tidak menulis dia tidak berilmu. Generasi washliyyin sekarang harus meneruskan perbuatan baik ini, baik dengan menulis secara mandiri, men-tahqiq karya ulama Washliyah yang lama atau mengodifikasinya.

Dari sisi lain, melihat betapa urgennya kedudukan ulama yang dijelaskan dalam hadis adalah pewaris Nabi dan Muwaqqi’ ‘an Rabbil ‘Alamin (penerus dari Tuhan semesta alam) dalam setiap sisi kehidupan umat sangat diperlukan agar ia menjadi lembaga tertinggi. Diharapkan fatwa dan tausiahnya menjadi pedoman dan rujukan dalam menjalankan roda organisasi dan mengambil kebijakan dalam setiap hal-hal yang krusial.

Jadi, Ijtimak Ulama Al Washliyah merupakan momen yang paling tepat dalam menghimpun semua Ulama Al Washliyah pra Muktamar di bulan Juli 2026 mendatang. Semoga panitia sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan Ijtimak yang penuh berkah ini.

Nashrum minallah wafathun qarib, Wabasysyirish mukminin, in tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum.

Jln. Manshur Makkah Almukarramah, Ahad 31 Mei 2026 M/14 Dzul Hijjah 1447 H. (*)

  • Penulis adalah Dekan FAI Univa Medan/Anggota Dewan Fatwa Al Washliyah/Ketua ADC PW Al Washliyah Sumut/Ketua TIM Kodifikasi Karya Tulis Ulama Al Washliyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *