JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum beserta istri Nadiem, Franka Makarim di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.
Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto.
Ari menjelaskan laporan yang dilayangkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti nyata karena selama persidangan berlangsung pihaknya merekam setiap persidangan, dan persidangan tersebut terbuka untuk umum sehingga semua pihak menyaksikan prosesnya.
Adapun poin yang dilaporkan yakni empat hakim yang memutus bersama Nadiem. Dia menilai, putusan bersalah dan perbedaan pandangan yang terjadi di antara hakim merupakan kewenangan dari majelis.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang disesalkan oleh pihak Nadiem.
“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam proses peradilan.
“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” ujar Dody.
Mencari Keadilan
Sementara itu, istri Nadiem, Frakan Makarim mengatakan kehadirannya ke Komisi Yudisial bukan hanya sebagai seorang istri tapi juga warga negara yang mengalami persoalan dengan hukum.
Dia mengatakan suaminya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani setiap proses hukum dengan mengharapkan keadilan dapat ditegakkan.
“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” kata Franka.
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6). Ia terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun, vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Selasa (30/6), Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses sidang Nadiem Makarim.
Hingga putusan itu dibacakan, Komisi Yudisial belum menerima laporan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.
Komisi Yudisial, lanjut dia, menyatakan terbuka menerima setiap laporan yang dilayangkan.
“Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Desmihardi.
“Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara,” sambungnya. Ant







