LABUHANBATU I Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan serta mengamankan empat orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredarannya bertempat di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026 dini hari.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani br Barus menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak hari Sabtu malam.
Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. “Dari dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40),” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap LAS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dari saku celananya. Kepada petugas, LAS mengakui sabu tersebut dibelinya dari YP.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap YP. Dari tubuh tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisi tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan menemukan sebuah sepatu berwarna orange yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik yang berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang berisikan diduga sabu.
Kepada petugas, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 5,87 gram, terdiri dari 2,10 gram, 3,59 gram, dan 0,18 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa plat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni S dan MS, diketahui hasil tes urinenya positif mengandung narkotika sehingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (14/7/2026) menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba, pungkas Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







