Bank Sumut

Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Darurat 6 Bulan Pascabencana

Bupati Madina H.Saipullah Nasution photo bersama dengan Forkopimda usai melakukan rapat (OD 29)

MADINA l Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat evaluasi masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana di Aula Kantor Bupati, Rabu (15/07/2026).

Rapat dipimpin langsung Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, Para Asisten, OPD terkait, serta para Camat se Madina.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa masa transisi darurat bencana di Kabupaten Madina diperpanjang selama 6 bulan ke depan.

Bupati Saipullah menjelaskan, perpanjangan ini diambil karena sejumlah perbaikan infrastruktur dan permukiman warga masih terus berjalan. Jika masa transisi dicabut sekarang, status daerah akan kembali normal dan tidak lagi masuk dalam skema penanganan bencana.

“Apabila masa transisi ini kita cabut, maka statusnya kembali normal. Padahal perbaikan untuk rumah warga, jalan, dan irigasi masih terus kita laksanakan,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, perpanjangan masa transisi bertujuan agar penanganan dan pemulihan dapat berjalan lebih optimal. Dengan status transisi yang masih berlaku, pemerintah daerah masih bisa mengakses skema bantuan, percepatan perizinan, dan pengalokasian anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Beberapa sektor yang menjadi prioritas dalam 6 bulan ke depan antara lain: perbaikan Rumah , Perbaikan Jalan dan
Perbaikan Irigasi.

“Ini demi kepentingan masyarakat. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pemulihan ini,” tegas Saipullah.

Forkopimda juga meminta seluruh OPD terkait untuk mempercepat realisasi program dan terus berkoordinasi dengan BPBD serta pemerintah provinsi dan pusat.

Dengan perpanjangan masa transisi hingga Januari 2027 mendatang, Pemkab Madina berharap proses pemulihan pasca bencana dapat tuntas dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.

Reporter: OD 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *