MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Penjelasan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026).
Dalam pemaparannya, Surya menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas ruang usaha, sekaligus meningkatkan daya saing BUMD di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha Perseroda AIJ. Selain tetap bergerak pada sektor industri dan jasa, perusahaan nantinya akan mengembangkan usaha di bidang percetakan, periklanan, pengelolaan aset, serta bidang usaha lainnya yang memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Ia menjelaskan, secara sosiologis perubahan badan hukum diperlukan karena masyarakat mengharapkan BUMD mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kinerja perusahaan daerah.
Menurutnya, model perusahaan daerah yang masih menggunakan pola lama menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari rendahnya fleksibilitas pengembangan usaha, terbatasnya akses terhadap sumber pendanaan, hingga tata kelola yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip good corporate governance.
“Dengan menjadi Perseroda, perusahaan memiliki peluang lebih besar mengembangkan usaha secara profesional, menarik investasi, memperluas akses pendanaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan,” katanya.
Bapemperda juga menilai pembahasan Ranperda tidak hanya terbatas pada perubahan bentuk badan hukum, tetapi dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan kelembagaan, penyempurnaan tata kelola perusahaan, hingga pengembangan model bisnis agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap PAD Sumatera Utara.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal transformasi BUMD AIJ menuju perusahaan yang lebih modern dan adaptif. DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya BUMD yang sehat, profesional, berdaya saing, dan mampu menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara di masa mendatang.
Sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah Swangro Lumban Batu, S.T., M.Si yang hadir di paripurna mengapresiasi adanya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam percepatans status AIJ menjadi perseroda.
Ditanya bagaimana status perseroda AIJ jika holding dengan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Swangro mengaku, tidak masalah karena kemungkinan akan menjadi anak perusahaan PPSU.
Menurut informasi AIJ dan Dhirga Surya akan holding ke PPSU. Bahkan, dua direkturnya, Direktur AIJ Swangro Lumbanbatu dan Direktur Dhirga Surya Ari Wibowo sudah mengikuti seleksi direksi di PPSU. (OM-10/rel)







