LANGKAT | Pungutan dana untuk pengadaan seragam uniform di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN1) Tanjung pura, Kabupaten Langkat, resmi dibatalkan. Dana yang telah dibayarkan oleh wali murid akan dikembalikan kepada masing-masing orang tua siswa.
Kepala SMKN 1 Tanjung Pura, Heriyus Lubis M.Pd mengatakan keputusan ini diambil dari hasil rapat internal sekolah, khususnya Unit Produksi atau koperasi, serta atas arahan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis).
“Hasil rapat dan kebijakan kami di sekolah, khususnya Unit Produksi atau koperasi, memutuskan untuk membatalkan pengutipan uang seragam uniform. Pembatalan ini juga sudah diperintahkan oleh Pak Kacabdis,” ujar Heriyus kepada wartawan di Stabat, Jumat (17/7/2026).
Heriyus menjelaskan, pengembalian dana kepada wali murid akan dilakukan pada Selasa dan Rabu pekan depan melalui rapat orang tua siswa yang akan digelar secara bertahap di sekolah.
Ia menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 20 persen orang tua siswa yang telah melunasi pembayaran. Sistem pembayaran sebelumnya dilakukan dengan cara mencicil selama satu tahun.
“Pengutipan dana untuk seragam uniform sebesar Rp270 ribu dibatalkan dan akan dikembalikan pada Selasa dan Rabu depan. Yang tetap dapat dijalankan hanya pengadaan baju olahraga dan simbol,” ucap Heriyus.
Diberitakan sebelumnya, SMKN 1 Tanjung Pura menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp535 ribu kepada setiap siswa baru saat proses daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diperuntukkan bagi pengadaan seragam olahraga, baju uniform, atribut sekolah, pembuatan papan nama, topi, dasi, simbol, hingga kartu pelajar. (OD-20)







