MEDAN- Polresta Deli Serdang melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tiga Juhar dari AKP Gunado K Manurung kepada AKP Salija, sebelumnya menjabat Paur Subbagreminops Bagbinops Roops Polda Sumut.
Kemudian, AKP Gunado K Manurung, akan menjabat Kapolsek Muara Sipongi Polres Mandailing Natal, dilaksanakan di Ruang Lobi Mapolresta Deli Serdang, turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dengan posisi barisan social dan physical distancing, Rabu(15/4/2020).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIK mengatakan pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) berdasarkan KEP Kapolda Sumut Nomor: KEP/548/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pemberitahuan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumut.
Dalam arahannya, menyampaikan apresiasi atas kinerja pejabat lama dan selamat bertugas kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di Polresta Deli Serdang.
“Berhubung pandemi Covid-19, maka pelaksanaan sertijab harus mengacu protokoler kesehatan. Jadi, setiap peserta menggunakan masker dan menjaga jarak, serta wajib mencuci tangan,”katanya dalam keterangannya diterima orbitdigitaldaily.com, Rabu (15/4/2020).
Selanjutnya, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Simon Petrus Batubara, tanpa dihadiri yang bersangkutan. Sehingga penanggalan seragam dinas digantikan sesi penanggalan foto personil ditengah upacara berlangsung.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan secara pribadi merasa sangat kasihan. Namun, keputusan yang dilakukan sudah melalui proses sangat panjang.
Yemi menjelaskan yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan lebih baik sehingga PTDH sebagai tindakan tegas, agar tidak berdampak buruk terhadap organisasi.
“Saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang yang masih tidak baik, agar segera berubah menjadi baik untuk melaksanakan saat bertugas. Jangan sampai hal yang seperti ini terjadi pada diri anda,”tegas Yemi
Diketahui, pelaksanaan upacara PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara, Nomor : KEP / 561 / III / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada Simon Petrus Batubara jabatan BA pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang.
Reporter :Toni Hutagalung







