PALAS – Jajaran Satres Narkoba Polres Palas kembali berhasil membekuk seorang Pria atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu, Pelaku yang berinisial BSD (28) pekerjaan bertani, alamat Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas Senin (20/4/2020).
Tersangka diduga merupakan bandar narkoba. Ia dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Palas di Jalan lintas umum Desa Bulu Sonik Kec. Barumun Kab. Padang Lawas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,86 gram.
“Remaja ini ditangkap, Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 16.00 Wib,Sedang melintas di jalinsum Sosa” kata Kapolres Palas melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar butar SH.
Kepada media AKP Agus Butar butar Menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga. Informasi yang masuk ke pihaknya bahwa BSD diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas dari pasar Sibuhuan Kec. Barumun menuju ke arah kec Sosa Kab. Padang lawas, selanjutnya personil Sat narkoba Polres Padang lawas melakukan pengintaian dan memberhentikan sepeda motor tersangka kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap BSD serta mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Padang Lawas untuk mengungkap jaringannya.
” Pelaku terancam dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.
Reporter : Firdaus Hasibuan







