Akhirnya Surat Bebas Covid-19 Syarat Untuk Berpergian Boleh Diurus di RSU Kabanjahe

Kadis Kesehatan Kab Karo drg Irna Safrina Meliala saat memberi penjelasan. (orbitdigitaldaily.com/Daniel Manik)

TANAHKARO – Kontroversi pengurusan surat kesehatan bebas Covid-19 bagi orang atau masyarakat yang akan berpergian, yang selama ini terkendala karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penggunaan alat tes virus corona Rapid tes, kini terjawab sudah.

Solusinya, pihak yang menangani penerbitan surat kesehatan bebas Covid-19 RSU Kabanjahe, tetap mempedomani Perda Kabupaten Karo yang ada. Dengan mempedomani Perda yang sudah ada selama ini, pihak RSU Kabanjahe dapat melakukan pemeriksaan paru dengan menggunakan alat Ronson dan pemeriksaan darah di lab rumah sakit itu.

Khusus menyangkut alat tes Covid-19 (Rapid tes), pihak RSU Kabanjahe untuk sementara boleh meminjamkan alat Rapid tes milik Gugus Tugas dengan catatan harus diganti. Karena Rapid tes milik GTPP itu, peruntukannya khusus untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, bukan untuk orang sehat, tidak boleh digunakan untuk yang lain-lain.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala MKes di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, Kabanjahe.

Menurut Irna, dalam situasi darurat, kita tidak boleh kaku menyikapi keadaan itu, kita harus tanggap. “Karena itu saya menyarankan kepada pihak RSU Kabanjahe supaya mempedomani Perda yang ada saja. Pemakaian alat rotgen untuk pemeriksaan paru dan alat pemeriksaan darah di lab RSU Kabanjahe kan sudah ada Perdanya. Dan kalau untuk penggunaan Rapid tes, sesuaikan dengan perda penggunaan alat lainnya. Menyangkut masalah tarif itupun sudah diatur semuanya. Tarif di RS swasta dwng pemerintah, sudah pasti berbeda. Menyangkut masalah honor petugas, itu jangan tanyakan dulu,” terangnya.

“Mengenai alat Rapid tes, kalau dipinjam untuk sementara menunggu alat Rapid tes yang di beli pihak RSU Kabanjahe belum datang boleh, silakan pinjam dan harus diganti yang baru,, seperti ini penjelasan saya kepada pihak RSU Kabajahe,” jelasnya.

“Setelah memahami penjelasan saya, akhirnya mereka mengerti dan melaksanakan dengan mempedomani Perda yang ada,” sebutnya.

“Untuk itu kalau ada masyarakat yang mau mengurus surat kesehatan Covid-19 untuk alasan berpergian keluar kota, sekarang sudah boleh menguruanya ke RSU Kabanjahe, dwngan melengkapu syarat adminstrasi,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluh atas terkendalanya pengurusan surat kesehatan bebas Covid-19 di Kabupaen Karo untuk tujuan berpergian keluar daerah menggunakan fasilatas transportasi udara karena alasan belum ada Perda yang mengatur hal itu.

Namun setelah adanya khabar gembira dari pihak Dinas Kesehatan, akhirnya mereka merasa lega karena sudah boleh mengurus surat kesehatan bebas Covid-19 dengan mempedomani Perda yang ada.

Reporter: Daniel Manik