MEDAN – Pembangunan RSU Grand Mitra Medika, sepertinya akan dihentikan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan karena diduga menyimpang dari surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda No 3 tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar ST MT saat dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com, Rabu (27/5/2020) mengenai keberadaan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) RSU Grand Mitra Medika, cuma 12 lantai.
Benny Iskandar ST mengatakan RS Grand Mitra Medika yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman nomor 236, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dilokasi proyek.
Akibat temuan pelanggaran tersebut, Benny Iskandar ST meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan melakukan penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Sebab jumlah lantai gedung 12 lantai berukuran 36 x 40 m dan tiga basement berukuran 36 x 44 m. Namun faktanya tidak sesuai aturan dan terkesan kebal hukum.
“Untuk RS Grand Medika sudah peringatan ke 3 dan sudah kami kirim surat permintaan penindakan ke Satpol PP Medan, terimakasih, “kata Benny Iskandar ST MT.
Selain tindakan teguran tidak diindahkan pemilik gedung, sambung Kadis Perkimtaru Kota Medan itu menyebutkan telah dikenakan denda sanksi administrasi berupa surat peringatan satu sampai peringatan ke tiga karena penanggungjawab atau pemilik gedung RS Grand Mitra Medika tidak melaksanakan surat peringatan.
Benny Iskandar ST menyampaikan, jika ada bantahan dari Kepala Satpol PP Medan, terkait pelanggaran penyimpangan SIMB RSU Grand Mitra Medika, agar diinformasikan secepatnya.
“Mohon konfirmasi saja ke Satpol PP kalau mereka bantah nanti, sampaikan saja ke saya, “ungkapnya tegas.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Sofian membenarkan akan melakukan penindakan dan sedang menyusun jadwal serta tim ke lapangan.
“Sedang dijadwalkan untuk timnya pak, Jadwal/waktunya pak. Segera pak, siap pak,”jawab Sofian ketika dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com lewat sambungan Whatsap, Rabu(27/5/2020).

Terpisah, Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia, Alexander Ginting mengatakan adanya dugaan kongkalikong antara pihak RS GMM dengan Dinas yang terkait. Sebab, sejak awal puluhan warga lingkungan VI Kelurahan Petisah Tengah sudah menyampaikan protes terhadap pembangunan gedung RS GMM. Namun tidak ditanggapi.
“Warga memberikan surat kuasa kepada Ketua DPP Aliansi Peduli Indonesia (API) untuk melakukan pendampingan dalam menyelesaikan keluhan dan protes warga terhadap pihak management RS GMM maupun terhadap pengembang PT MMA,”ujar Alexander Ginting.
Ia juga menjelaskan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolri maupun Kapolda Sumut sesuai surat perintah tugas, SP-Tugas /1556/IX/2019/ Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 30 September 2019 lalu. Dan Upaya Kajian Lingkungan(UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan(UPL) tanpa melibatkan masyarakat sekitar untuk Amdal.
” Upaya mediasi yang dilakukan Polda Sumut melalui Tahbang Harda mengalami jalan buntu karena pihak management RS GMM dan PT MMA hanya memberikan janji palsu belaka,” jelas Alexander Ginting.
Proses panjang protes warga, sambung Alexander mengaku sangat kecewa atas ulah Direktur PT MMA mengumbar iming-iming belaka padahal proses mediasi diprakarsai Aliansi Peduli Indonesia(API) dibantu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul M Simanjuntak. Namun suara lantang wakil rakyat itu tak berkutik.
Selanjutnya, kata Alexander adanya kejanggalan dalam SIMB dari Dinas Perkimtaru dan GKSB nomor 645/675.K tanggal 29 September 2017 atas nama RS GMM berjumlah 12 lantai dan 3 lantai basement. Sementara SIMB Walikota Medan nomor 645/675.K tanggal 29 September 2017 bahwa gedung berjumlah 27 lantai dan 2 lantai basement.
” Kita bingung dengan kedua surat ini, sementara surat dari Dinas Perkimtaru Medan kepada DPP Aliansi Peduli Indonesia(API) tanggal 4 Mei 2020 menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran pelanggaran kepada satuan polisi pamong praja Kota medan,”terang Alexander.
Reporter : Toni Hutagalung







