Kejari Karo Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

TANAH KARO- Kejaksaan Negeri Karo menyerahkan uang sebesar Rp1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten Karo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karo, jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (26/08/2020).

Penerimaan dan penyerahan uang tersebut sebagai Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Sebanyak Rp1.107.032.574 uang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karo, dan kembali langsung diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Karo, beserta penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah.

Dalam pengembalian uang daerah oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Daerah Karo ini, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten Tiga, Inspektorat , Dan kepala BPKPAD.

Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam hal pemantauan aset peningkatan PAD.

“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negri Karo, ada timbul masalah, dan langsung terselesaikan dengan baik, dan dengan adanya kerja sama seperti ini mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” ujar Cory dalam sambutannya.

Terangnya dengan adanya pemantauan langsung oleh Kejaksaan Negeri Karo, sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU), pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Karo, terkait pemantauan Aset Daerah dan peningkatan PAD Pemerintah, bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

“Dengan seperti ini, maindset kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini angker, ternyata tidak. Malah bahkan berteman lebih indah dengan adanya komunikasi yang baik,” ucap Wakil Bupati karo.

Dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019 senilai 2,2 milliar, baru 18 penerima tunjangan khusus yang mengembalikan dengan nilai 1,1 miliar.

Sedangkan 27 lainnya bertahap akan mengembalikan uang tunjangan khusus, Sesuai perbup yang menyalahi,

“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari Bupati, Wakil, Sekda, Asisten 1, dan 21 Pegawai BPKPAD, dan uang 1,1 milyar ini berasal dari 18 penerima. Sedangkan sisanya akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Karo,” ucap Sekda Karo memberikan tambahan informasi.

Semetara, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam hal pengamanan aset kabupaten dan peningkatan PAD Karo sesuai dengan MoU yang telah disepakati antar Kejaksaan Negeri Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Kita tetap berkomitmen dalam hal perlindungan aset, dan peningkatan PAD Karo. Ini kami buktikan dengan pengembalian Pemulihan Uang Daerah dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah, dan peningkatan PAD kita,” kata Kajari Karo.

Reporter: David Kaka