Aceh  

Anggota Dewan Sampaikan Keluhan Nelayan Kuala Baru Atasi Pendangkalan Muara

ACEH SINGKIL – Masyarakat Kecamatan Kuala Baru mengeluhkan persoalan pendangkalan muara yang tidak kunjung diselesaikan. Sebab muara tersebut sudah memakan banyak korban nyawa dan harta benda.

Hal itu dikatakan Erpan Suri Limbong Wakil Ketua Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) pada Sidang Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pelaksanaan APBK Aceh Singkil 2019, di Aula Paripurna Gedung Dewan setempat, Kamis (3/9/2020) sore.

Pemkab Aceh Singkil katanya terkesan lamban dalam melakukan penanganan dan mengatasi pendangkalan Muara di Kecamatan Kuala Baru. Apalagi muara tersebut telah masuk dalam janji-janji politik untuk penyelesaiannya pada saat kampanye lalu.

Disamping itu Anggota Dewan dari Fraksi SAR itu juga menilai Pemkab Aceh Singkil belum maksimal dalam melaksanakan Surat Edaran dari Gubernur Aceh Nomor.100/12790 tanggal 20 Agustus 2019 tentang penyelesaian lahan imbas komplik.

Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian status lahan eks PT Nafasindo seluas 280 ha yang saat ini menjadi aset Pemkab, yang harus segera dituntaskan untuk pengurusan sertifikat dan diserahkan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat khusus nya kombatan, Tapol/Napol dan imbas Komplik.

Disebutkannya berdasarkan Surat Gubernur Aceh lahan peruntukan bagi Kombatan, Tapol/Napol dan para masyarakat yang terimbas Komplik, sudah sesuai dengan komitmen Pemerintah dengan GAM butir 3.2.5 MoU Helsenki. Untuk itu perlu duduk bersama Pemkab dengan DPRK untuk melaksanakan SK Gubenur tersebut.

Disamping itu Fraksi SAR juga melihat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada anggaran 2019 yang hanya sebesar Rp45.264.588.433,92.
Atau hanya sekitar 20 persen dari total keseluruhan realisasi pendapatan sebesar Rp897.705.948.880,42.

Sehingga Fraksi SAR berharap Pemkab Aceh Singkil dapat meningkatkan PAD dengan menggali potensi dari sumber-sumber yang tersebar di Aceh Singkil.

Reporter : Saleh