Polsek Padang Tualang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pemalsuan Uang

LANGKAT | Polsek Padang Tualang berhasil membekuk pelaku pemalsuan mata uang kertas palsu M Hapri Ginting alias Hapit (32) warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, dan Jeni Indrawan (33) warga Dusun III Jalan Sunda Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Senin (16/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi yang dihimpun orbitdigitaldaily.com dari Kapolsek Padang tualang AKP Tarmizi Lubis SH membenarkan ada dua tersangka dalam kasus pemalsuan uang dengan barang bukti 70 lembar uang palsu tukaran Rp50 ribu dan satu buah pisau carter, satu buah rol plastik bertulisan Zodiak, satu buah gunting dan 100 lembar kertas HVS F4, serta sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi.

“Semua berhasil kita aman. Polsek Padang tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang tidak dikenal dicurigai telah melakukan pencurian mengambil barang-barang aksesoris handpone dalam konter di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus Kabupaten Langkat,” katanya.

Saat dilakukan pengeledahan dalam dompet terlapor M Hapri alias Hapit ditemukan 7 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

“Terlapor mengakui bahwa ia bersama rekannya bernama Jeni sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” terangnya.

Bahkan pelapor juga mengaku bahwa sebahagian lagi uang palsu disimpan di jok sepada motor yang ditumpanginya setelah dilakukan pengeledahan, pelapor menyita 63 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari sepada motor supra Vit tampa plat.

“Bahkan pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 02.30 WIB diamankan terlapor Jeni Indrawan di Paya Roba Kecamatan Binjai barat,” ucapnya.

Fari terlapor Jeni disita sebuah gunting dan sebuah pisau carter serta lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merk dunia mas, sebuah rol plastik bertuliskan Zodiac.

“Menurut terlapor Jeni ia mengunakan alat printer untuk mengcopy uang palsu sedangkan peran terlapor Hapit  mengunting /memotong dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan secara melawan hukum,” ujarnya.

Reporter : Susanto