ABDYA| Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin melihat ada beberapa Proyek Tahun Anggaran 2021 yang sudah sudah mulai mati kontrak, Selasa (21/12/2021).
Kita melihat ada beberapa Proyek di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021 Sudah mulai mati kontrak, namun kegiatan tersebut masih dikerjakan.
Walaupun ada mekanisme yang mengatur tentang pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari dan setiap hari sebelum selesai pekerjaan didenda 1/1000″‘ sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa”,ungkapnya.







