LANGKAT| Diduga Miliki Narkoba Polsek Hina Kamis (30/12/2021) , sekira pukul 08.00 Wib di salah satu Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kedua tersangka DP (31) alias Apek Warga Hinai Pasar VIII dan HH (41) warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Penangkapan tersebut Berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya Kepada Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian , bahwasanya ditempat di maksut sering di jadikan tempat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Kapolsek Hinai langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Tomi E Ginting bersama anggota untuk lakukan penyelidikan atas laporan Masyarakat tersebut.
Atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim dan Anggota Langsung turun ke TKP dan ketika tiba di Lokasi yang di infokan sudah A 1 .







