MEDAN | Tim penyidik KPK kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemkab Langkat Tahun 2020-2022.
Informasi dari Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin (31/1/2022) menyebutkan tiga saksi itu diperiksa di ruang bertempat di Ditreskrimsus Polda Sumut.
” Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Terbit Rencana Perangin-angin ( TRP ) dkk yakni ;
- Riki Sapariza (Wiraswasta / Direktur CV Sasaki)
- Ananda Agustri (Wiraswasta)
- Daniel (Wiraswasta)
Ali mengungkapkan Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek.







