MEDAN | Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar ikut angkat suara soal sikap manajemen Yuki Simpang Raya, Medan yang melepas tanggung jawab atas hilangnya helm milik seorang pengunjung di area parkir sepeda motor di pusat perbelanjaan tersebut.
Abyadi Siregar menyatakan bahwa kejadian seperti ini kerap terjadi di berbagai tempat parkir, di mana korban kehilangan barang tetapi pengelola parkir enggan bertanggung jawab.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Manajemen parkir harus diberi tanggung jawab. Tidak bisa seenaknya lepas tangan,” tegas Abyadi.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dua periode itu juga menyoroti aturan di tiket parkir Yuki Simpang Raya yang menyatakan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di dalam kendaraan.
“Ini jebakan. Tidak bisa seperti itu. Seharusnya ada tanggung jawab dari petugas parkir dan manajemen. Jangan hanya menguntungkan pengelola, sementara pengunjung dirugikan,” katanya.
Abyadi berharap pemerintah daerah dan DPRD segera membuat regulasi yang mengikat agar manajemen parkir bertanggung jawab atas kehilangan barang milik pengunjung.
“Kita berharap ada regulasi yang bisa mengikat pengelola parkir agar mereka bertanggung jawab. Jangan sampai konsumen terus dirugikan tanpa ada perlindungan hukum,” pungkas pria yang berlatar belakang jurnalis itu.
Sebelumnya, Yogi mengaku kehilangan helm yang dia letakkan di atas sepeda motor di area parkir Yuki Simpang Raya. Pihak manajemen pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raja Al Mashun itu menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Menurut keterangan Yogi, insiden terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat ia hendak pulang usai berbuka puasa di bazaar Yuki Simpang Raya.
Helm miliknya, merek Armour seharga lebih dari Rp300 ribu, hilang dari tempatnya semula di atas spion motor yang diparkir di area resmi pusat perbelanjaan tersebut.
“Saya sempat bertanya ke petugas parkir, tetapi mereka menyarankan saya melaporkan kehilangan ini ke pihak manajemen,” ujar Yogi, Jumat (28/3/2025).
Namun, menurut Yogi, manajemen Yuki Simpang Raya enggan bertanggung jawab atas helmnya yang hilang tersebut. Bahkan ketika ia meminta rekaman CCTV untuk mengetahui siapa pelaku pencurian, pihak manajemen menolak dengan berbagai alasan.
“Saya hanya ingin kejelasan dari manajemen Yuki. Saya juga meminta rekaman CCTV, tapi mereka tidak memberikan dengan alasan yang bermacam-macam,” keluhnya.
Lebih lanjut, saat Yogi menanyakan peraturan parkir terkait tanggung jawab atas barang yang hilang, manajemen Yuki Simpang Raya mengarahkan untuk membaca ketentuan di tiket parkir.
Dalam poin keempat yang tertera di tiket parkir tersebut disebutkan bahwa pihak manajemen dan petugas parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di dalam kendaraan.
“Saya baca aturan itu, tapi di situ tertulis ‘di dalam kendaraan’, yang berarti di dalam jok atau bagasi motor. Sementara helm saya diletakkan di atas spion. Ini masih rancu. Sebelum saya masuk ke bazaar, saya juga sudah bertanya kepada petugas parkir apakah aman menaruh helm di situ, dan mereka menjawab aman,” jelasnya.
Yogi menilai aturan tersebut hanya menguntungkan pihak pengelola parkir tanpa memberikan perlindungan bagi konsumen. Ia pun mempertanyakan mengapa pihak manajemen enggan menunjukkan rekaman CCTV dan justru melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga.
“Harusnya ada bentuk pertanggungjawaban dari manajemen Yuki. Paling tidak, tunjukkan rekaman CCTV. Jangan malah seolah menutup-nutupi dengan alasan vendor parkir dan sebagainya. Saya bertanya ke petugas parkir, diarahkan ke manajemen, lalu manajemen lempar bola lagi dengan berbagai alasan,” tambahnya.
Yogi juga menilai bahwa sistem parkir di pusat perbelanjaan tersebut kurang memberikan rasa aman bagi pengunjung.
“Kalau seperti ini terus, pengunjung bisa merasa tidak nyaman. Masak kita bayar parkir tapi tidak ada jaminan keamanan? Manajemen bilang kalau motor yang hilang baru akan diganti, tapi bagaimana dengan barang lain yang hilang di area parkiran?” tegasnya.
Tanggapan Pihak Manajemen
Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen Yuki Simpang Raya, Lisbet, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung. Namun, ia menegaskan bahwa manajemen tidak bertanggung jawab atas kehilangan helm tersebut.
“Terkait ganti rugi, manajemen tidak bertanggung jawab atas kehilangan helm. Jika ingin melihat rekaman CCTV, korban disarankan membuat laporan ke pihak kepolisian, nanti akan diteruskan ke vendor pengelola parkir,” ujar Lisbet melalui sambungan telepon. (OM-07)