Selanjutnya,Erjan juga mengungkapkan, bahwa yang menggarap lahan tersebut secara ilegal tidak hanya warga dari Kecamatan Babahrot. Bahkan, katanya, ada juga warga dari Kecamatan Manggeng, Lembah Sabil, Blangpidie, Susoh, terlibat menggarap lahan eks PT CA secara ilegal.
“Jadi, kalau terus kita biarkan warga yang telah di provokasi oleh mafia tanah untuk menggarap lahan ini secara ilegal, kita takutkan konflik sosial kedepan akan sangat besar terjadi, maka sebelum itu semua terjadi melalui sosialisasi ini dengan pak keuchik dan tokoh masyarakat disini kita berharap agar diberitahukan kepada warganya untuk berhenti menggarap lahan itu secara ilegal,” kata dia.
Kemudian, kata Erjan, apabila ada warga yang telah tertipu oleh mafia tanah yang mengambil uang untuk diberikan lahan eks HGU PT CA agar melaporkan ke Mapolres Abdya. Dirinya berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut untuk diungkapkan.
“Kepada warga yang merasa sudah ditipu oleh mafia tanah dengan iming-iming akan diberikan lahan eks HGU ini boleh membuat laporan kepada kita, dan saya pastikan dalam 1X24 jam saya akan menerima laporan tersebut,” terangnya.
Erjan juga menegaskan, bahwa tidak ada kepentingan bupati dan pejabat lainnya untuk menguasai lahan tersebut. Akan tetapi, kata dia, langkah-langkah yang saat ini diambil oleh pemerintah semua itu untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan sekelompok orang.
“Maka sekali lagi saya berharap kepada pak keuchik dan tokoh masyarakat tolong diberikan informasi ini kepada warganya terutama keuchik Kecamatan Babahrot, karena lokasi lahan itu berada di wilayah sini, karena sejauh ini kita masih dalam tahap sosialisasi, akan tetapi kalau memang juga tidak diindahkan maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Nazly







