MEDAN| Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak seperti persepsi lama, budaya dan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Edy Rahmayadi sebelum membuka secara resmi kegiatan ‘Advokasi Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan di Masa Pandemi’, dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-92 tahun 2020, di Gedung Futsal Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Jalan Willem Iskandar Medan, Kamis (17/12/2020).
Hadir di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nurlela, serta sejumlah pejabat dan 100-an peserta advokasi dari berbagai tempat yang terdiri dari para perempuan dan penyandang disabilitas.
Dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak oleh negara, lanjut Nawal, diperlukan layanan yang meliputi medis, psikologis, bantuan hukum dan lainnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin HAM setiap warga negara dan penduduknya, termasuk perempuan lansia dan disabilitas.
“Peningkatan layanan terpadu terhadap korban kekerasan, pengembangan layanan yang optimal dalam menanggulangi masalah kekerasan diperlukan lembaga teknis yang memiliki fungsi koordinasi, fasilitatif dan pelayanan prima. Keberhasilan lembaga sangat ditentukan oleh kemampuan berkoordinasi dan memfasilitasi setiap program dengan lembaga terkait,” ujar Nawal.







