MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di kabupaten/kota di Sumut, Rabu (10/6/2026).
Jumlah Posbankum setara jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran layanan menjadi langkah konkret negara untuk menjangkau masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang terkendala biaya maupun akses dalam memperoleh bantuan hukum.
Kini, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh atau berhadapan dengan prosedur rumit hanya untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.
”Kami yakin setelah Posbankum hadir 100 persen di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapat bantuan hukum. Tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” kata Bobby Nasution saat peresmian di Aula Raja Inal Siregar.
Menurut Bobby, Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi hukum, melainkan garda terdepan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hingga saat ini, Posbankum di Sumut telah membantu penyelesaian 408 perkara.
Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan lebih awal melalui mediasi dan pendampingan, tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
”Teknologi dan perekonomian di daerah kita bergerak sangat dinamis. Gesekan antarwarga maupun antara masyarakat dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Namun dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin persoalan itu sampai pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” ujarnya.
Peran Bupati
Bobby juga mendorong Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Bobby meminta para bupati dan wali kota memperkuat penerapan pendekatan keadilan restoratif di daerah masing-masing.
”PR-nya tinggal satu. Bupati dan wali kota perlu menetapkan bentuk hukumannya, misalnya membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan melalui Posbankum,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian perkara bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat konflik hukum.
Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai menjadi jalan yang lebih manusiawi dan berkeadilan ditengah masyarakat.
”Bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa dari Kejaksaan, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga persaudaraan dapat dirajut kembali,” ujar Supratman.
Pada kesempatan yang sama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen membentuk Posbankum di wilayah masing-masing.
Supratman berharap Posbankum tidak berhenti sebagai program seremonial, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
”Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum. Ini menjadi salah satu indikator apakah Kanwil Kementerian Hukum di daerah berjalan atau tidak. Kami sangat berharap program ini benar-benar terlaksana karena menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya.
Turut hadir Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (OM-09/ Diskominfo Sumut)







