TANAHKARO – Menyusul ditemukannya tower provider tanpa ijin milik Telkomsel diatas lahan Stasion Terminal Agribisnis (STA) yang merupakan aset Pemerintah Kabup[aten Karo di desa Bandar Tongging kecamatan Merek.
Akhirnya resmi disegel dengan garis Police line oleh Satuan pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, Jumat (21/5).
Pasalnya, keberadaan tower Telkomsel setinggi 42 m itu legalitasnya dipertanyakan banyak pihak dan menjadi perhatian publik, bahkan diduga sama sekali tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.
“Secara faktual di lapangan, kita cek bersama dinas terkait bidang IMB dan Pengguna Aset, jelas semuanya tidak tahu keberadaan konstruksi tower Telkomsel. Dasar ini kami menyegel lokasi itu, guna pengamanan aset milik daerah sesuai tupoksi satpol PP,” Kata Ka Satpol PP Kabupaten Karo Hendrik Philemon Tarigan
“Langkah ini dilakukan bagian dari fungsi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai kewenangan mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan milik negara dalam hal ini Pemkab Karo,” jelasnya.
“Kedepan kita tunggu etikad baik kedatangan dari pihak Telkomsel, agar kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna disinpulkan kebijakan sangsi yang diberikan, apakah teguran, adminitrasi atau bayar denda,” ucap Hendrik
Sementara, penjaga malam Stasion Terminal Agribisnis (STA) Ukur Min Ginting mengaku berdirinya tower tersebut, dikarenakan oleh pihak provider Telkomsel saat itu, mengatakan “Numpang parkir” sementara, sehingga saya ijinkan dipasang dibelakang rumah tempat saya tinggal.
“Atas permintaan dari pihak Telkomsel itu, terkait “numpang parkir” tidak dilaporkan kepada pihak Pemkab Karo selaku pemilik lahan aset, dengan alasan, tidak menduga kalau hal itu menjadi heboh dan berujung keranah hukum. “saya menyesal,” ujarnya.
“Dari pihak Telkomsel saat kami berkomunikasi, dia mengaku bernama Surya, sekarang saya dapat khabar sudah berpindah ke Bengkulu. Dan pihaknya berani membangun tower kalau sudah ada mengantongi kesepakatan dengan pemilik lahan (Ukur Min Ginting) diatas surat,’ ucapnya.
“Terkait masalah IMB, menurut pengakuan Surya, bahwa tower yang berada di STA bandar Tongging tidak memerlukan izin mendirikan bangunan, alasannya tower itu sifatnya temporer (sementara) bukan permanen (selamanya),” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Plt kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo Joses Bangun mengaku sampai detik ini pihak Telkomsel belum pernah ada melakukan pemberitahuan maupun mengurus izin sebagaimana dalam Permenkominfo 2/2008, Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota setempat.
“Setiap mendirikan tower pihak pemilik tower, mulai dari awal pendirian harus melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Salah satu adminitrasi, mengecek status kepemilikan tanah dan bangunan, persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara, dan dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset,” tuturnya.
Menyahuti peyegelan tower milik Telkomsel itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menegaskan perbuatan pihak Telkomsel sudah jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Karo. Baik dari sisi PAD maupun dari sisi keamanan masyarakat sekitar,” ujarnya
Mudah mudahan dengan adanya penyegelan dengan police line itu ada etikad baik dari pihak Telkomsel datang ke Pemkab Karo, sebab jelas dan nyata dipintu masuk ke STA ada plank dengan tulisan TANAH INI MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KARO, TANAH BANGUNAN PASAR, KODE LOKASI : 12.02. 06.04.01. 01.00, KODE BARANG: 01.01.11. 02. 01,” ujar Terkelin.
Reporter: Daniel Manik