Aktivis 98: Tugas Gerakan Mahasiswa Mengawal Pasal 33 UUD 45 Bisa Terwujud

MEDAN | Aktivis 98 Ikhyar Velayati mengatakan tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal dan memastikan negara bisa mewujudkan pasal 33 dan 34 UUD 45 bisa terealisir dan terwujud.

Hal ini di jelaskan Ikhyar ketika menjadi Nara Sumber dalam diskusi publik yang di fasilitasi organ mahasiswa cipayung plus, bertempat di aula Serba Guna Kantor PW Muhammadiyah jalan Sisingamangaraja Medan, Pada Jum’at (19/09/2025).

” Tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal serta memastikan tujuan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 dapat tercapai dan terwujud, khususnya pasal 33 dan 34 UUD 45,” jelas Ikhyar

Ikhyar menilai gerakan yang di lakukan oleh mahasiswa untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan maupun prilaku elit politik yang tidak sesuai dengan budaya bangsa merupakan mandat yang di berikan oleh sejarah kepada mahasiswa.

“Gerakan protes, kritik sekaligus masukan bagi aparat negara, dalam hal ini executif, yudikatif dan legislatif merupakan hal yang wajar dan menjadi tanggung jawab sejarah bagi mahasiswa,” tambahnya

Tetapi ikhyar mengingatkan gerakan mahasiswa untuk jeli dalam menganalisis dan memetakan dinamika ekonomi-politik nasional maupun internasional, sehingga tergambar jelas siapa kawan dan lawan politik rakyat Indonesia saat ini.

“Agar gerakan mahasiswa tidak terprovokasi dan di tunggangi oleh kekuatan politik yang anti Indonesia, gerakan mahasiswa harus mampu menganalisis dengan tepat problem masyarakat indonesia beserta solusinya, sehingga gerakan mahasiswa bisa dengan tepat merumuskan program,strategi serta mampu memetakan siapa kawan berjuang dan siapa lawan berjuang, siapa yang di dukung dan siapa yang di tolak,” jelas Ikhyar.

Di akhir diskusi Ikhyar menghimbau gerakan mahasiswa agar menjadikan pemerintahan presiden prabowo saat ini menjadi sekutu gerakan untuk mengawal program kerakyatan yang coba di sabotase oleh oligarki nasional maupun internasional.

“Program prioritas yang sedang di jalankan presiden Prabowo saat ini seperti MBG, tiga juta rumah untuk rakyat, sekolah gratis untuk rakyat miskin, koperasi merah putih,swasembada pangan serta hilirisasi merupakan implementasi pasal 33 dan 34 UUD 45, program kerakyatan ini di anggap merugikan oligarki yang selama ini mendominasi ekonomi indonesia, gerakan mahasiswa harus bersinerji dan menjadikan penerintahan Prabowo-Gibran sebagai sekutu gerakan,” imbaunya.

Adapun Diskusi publik ini di hadiri ketua wilayah ormas cipayung plus serta ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Medan.

Untuk diketahui Pasal 33 dan 34 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menerangkan kesejahteraan Sosial buat seluruh Warga Republik Indonesia.

Pasal 33 (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan (2). Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3). Bumi dan airair dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Pasal 34 Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara Negara. (Rel/OM-012)