Ragam  

Aktivitas Galian C di Langkat, Masalah yang tak Pernah Tuntas

Salah satu truck roda 6 angkut material galian c diduga ilegal saat akan keluar dari lokasi tambang.

MEDAN | Langkat merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah meliputi pertambangan minyak bumi, perkebunan dan pertanian, hasil hutan, hasil laut, bahkan terdapat objek ekowisata yang telah mendunia yakni bukit lawing.

Alam di wilayah tersebut tidak hanya menawarkan keindahan alam, akan tetapi juga terdapat orangutan sumatera yang merupakan satwa endemic yang menjadi perhatian dunia. Kabupaten Langkat juga memiliki sekitar 5 sungai besar utama yakni sungai wampu, bahorok, salapian, lepan, dan besitang.

Sungai-sungai tersebut tentu memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas khususnya di sektor pertanian, perikanan, sumber air bersih, bahkan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air.

Untuk itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Langkat dan sekitarnya sangat berpengaruh dengan kelestarian sungai-sungai tersebut. Kerusakan sungai tentu akan merugikan masyarakat secara luas.

Sungai-sungai di Kabupaten Langkat kini mulai terganggu dengan aktivitas tambang galian c. Atas nama peningkatan ekonomi dan pembangunan, tambang galian c baik yang legal maupun illegal terus menjamur di daerah-daerah aliran sungai. Masyarakat pun sering protes melihat aktivitas tambang-tambang galian c tersebut.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik menilai penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara. Dalam mengawal kasus lingkungan sektor kehutanan di Kabupaten Langkat, beberapa kali Walhi Sumut langsung berhadapan dengan oknum-oknum TNI di lapangan yang diduga menjadi beking (pelindung) praktik pengerusakan lingkungan dan berupaya mengintimidasi masyarakat.

Walhi Sumut juga beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan polisi terkait kasus lingkungan ke Polres Langkat dan Polda Sumut, namun tak satupun laporan tersebut yang ditindaklanjuti sampai tuntas.

Tak Pernah Tuntas

Walhi Sumut menilai Pihak Kepolisian di Polda Sumut dan Polres Langkat tidak sanggup atau memang tidak mau melakukan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat. Kasus galian c juga menjadi permasalahan penegakan hukum yang tidak pernah sungguh-sungguh dituntaskan oleh aparatur penegak hukum setempat.

Tidak mungkin dalam rentang waktu yang panjang, Pihak Kepolisian setempat tidak mengetahui masuknya alat berat (beko) dan truk-truk pengangkut di lokasi galian c. Seharusnya tanpa protes warga pun Pihak Kepolisian sudah sepatutnya menindak aktivitas-aktivitas tambang tersebut, apalagi jika memang galian c tersebut merupakan aktivitas illegal.

Sebelumnya, Walhi Sumut telah mendesak kepada pemerintah atau stakeholder terkait untuk mengusut tuntas oknum-okunum di tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang terafiliasi dengan mafia-mafia lingkungan termasuk di Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Walhi Sumut menilai tidak akan mungkin galian c khususnya yang illegal terus berlangsung apabila tidak ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking (pelindung) usaha tersebut.

Presiden RI, Prabowo Subianto pada 15 Desember 2025 juga mengakui bahwa ada pejabat TNI dan Polri yang terlibat menjadi beking perusahaan tambang illegal di Bangka Belitung. Kondisi ini tidak hanya di Bangka Belitung, Walhi Sumut berpendapat hal ini juga terjadi di Sumatera Utara termasuk Kabupaten Langkat.

Apabila suatu aktivitas illegal seperti galian c terus berlangsung dalam waktu yang lama walaupun telah diprotes warga, maka kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking. Dalam hal ini, Walhi Sumut kembali mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumut, untuk melakukan reformasi total dan usut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut termasuk Polres Langkat sampai ke tingkat Polsek. Rel Walhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *