Ali Sumurung Sebut Pengaduan PT TBS Aneh Bin Ajaib

Kuasa Hukum KUD Sawit Murni Ali Sumurung Sinaga SH ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan

“Cek lahan bersama seluruh unsur masyarakat dan Pihak Perusahan PT TBS/SN Group serta dari pihak Polres Madina hari Ini saya nilai sangat kurang efisien, dikarenakan pelaporan terkait pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) tidak memenuhi unsur pidana masak kebun sendiri di curi,” kata Ali Sumurung.

Sementara Kepala Desa Sinunukan IV Suhendar mengaku bahwa lahan itu merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh KUD Sawit Murni.”Kalau pihak perusahaan bisa membuktikan lahan ini milik mereka sah sah saja mereka melapor, akan tetapi semenjak saya terpilih jadi Kades di Desa Sinunukan IV, sepengetahuan saya lahan ini telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.Sertifikat lahan ini ada pada KUD Sawit Murni Sebagai pengelola lahan pertanian sawit,” ungkap Suhendar