MEDAN – Perlakuan Pemko Medan terhadap dua asetnya sangat berbeda yakni Medan Plaza dan Lapangan Barasokai.
Informasi yang diperoleh wartawan Kamis (18/6/2020) Pemko Medan membayar kembali Lapangan Barasokai senilai Rp100 miliar kepada pihak ketiga setelah Pemko Medan kalah di Mahkamah Agung (MA) .
Namun Pemko Medan membiarkan aset Medan Plaza jatuh ke tangan pihak ketiga yakni PT Medan Plaza setelah kalah di MA.
Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa aset Pemko Medan yakni Ex Medan Plaza sudah jatuh ke tangan PT Medan Plaza.
Awalnya kata Eldin ExMedan Plaza itu merupakan aset Pemko Medan sesuaiĀ denganĀ keputusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997/ tertanggal 28 Oktober 1998, lahan parkir seluas 8.935 m2, di komplek bekas pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda merupakan milik Pemko Medan.
Kepemilikan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 174. Namun ternyata, Pemko Medan telah kehilangan lahan tersebut. Eldin mengungkapkan, lahan tersebut bukan lagi milik Pemko Medan.
Hal ini dikarenakan Pemko Medan kalah dalam proses hukum dengan PT Medan Plaza. “Lahan Medan Plaza bukan lagi punya Pemko Medan. Sudah kalah proses sengketa,” kata Eldin .
Sementara Kabid Aset Pemko Medan Sumiadi mengakui bahwa Lapangan Barasokai dibayar kembali oleh Pemko Medan setelah dimenangkan oleh pihak ketiga sementara Ex Medan Plaza tidak diambil kembali setelah kalah dengan pihak ketiga di MA.cr-03